Saat dikonfirmasi, Anggota Komite III DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri mengungkapkan kenaikan harga baik tiket pesawat dan kapal laut pada hari besar kerap terjadi setiap tahun. Kendati demikian, menurutnya kenaikan tersebut eloknya tidak melanggar batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jadi memang biasanya di hari-hari libur biasanya harga agak tinggi, tetapi tidak boleh melanggar peraturan Menteri 106 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah harga penerbangan. Kalau melebihi itu yang menjadi pelanggaran," ujarnya, Jumat (22/4).
Dijelaskannya, kenaikan harga tiket masih di bawah batas atas. Adapun terkait kenaikan pada tiket kelas bisnis yang menyentuh angka Rp 9 juta, menurutnya hal itu sesuai dengan kategorinya. Namun demikian, kesulitan masyarakat sebenarnya tidak terjadi jika saja Tarakan memiliki banyak armada dan beberapa maskapai yang dapat mengakomodir perjalanan masyarakat di hari besar.
"Yang terjadi sekarang ini, kalau saya melihat dalam skala Kaltara, itu menurut saya yang terjadi bukan karena persoalan harga tiketnya, tapi karena armadanya yang kurang. Sehingga orang cenderung mencari alternatif kelas agar tetap bisa berangkat tapi persoalannya untuk kelas selain ekonomi ini sangat mahal sehingga hal ini dianggap mahal,"terangnya. (*) Editor : Muhammad Erwinsyah