Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, bahwa pada Januari 2022 lalu diterbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2008, sehingga jika sebelumnya perda retribusi, pajak dan perizinan tertentu terpisah di tiga perda, namun saat ini perda tersebut telah menjadi satu.
“Sementara kita tahun 2021 kemarin itu masih terpisah. Tapi kita sedang berjuang kepada Mendagri agar bisa diberi kelonggaran, karena dispensasinya ini bukan terjadi di 2022, tapi proses itu sudah terjadi di 2021. Cuma karena ada perubahan aturan di pusat, ya sewajarnya tidak boleh tiba-tiba diterapkan,” ungkap mantan sekretaris kota Tarakan ini.
Jika dipaksakan untuk diterapkan, dikatakan Khairul akan menggugurkan hal yang telah dilakukan pihaknya sebelumnya, padahal yang dilakukan Pemkot Tarakan dikatakan Khairul telah berdasarkan UU sebelumnya. “Ini yang masih kami perjuangkan ke Mendagri dan sampai sekarang belum ada keputusan, sehingga inilah yang menghambat proses perda. Perda itu payung hukum untuk menarik uang dari masyarakat,” jelas Khairul.
Menyoal kritikan anggota DPRD terkait pembangunan Pantai Amal yang tidak sesuai dengan hasil presentasi, dinilai Khairul biasa. “Kalau kritikannya betul, kami perbaiki. Atau jangan-jangan cuma mispersepsi bahwa rekaannya keluar dari RAB. Ya nanti kita lihat,” kata Khairul.
Tak hanya anggota DPRD, dikatakan Khairul masyarakat pun dapat menyampaikan kritik. Sebab untuk mewujudkan smart city, Tarakan harus memiliki pemerintah yang cerdas, akuntabilitas dan transparan. “Kalau ada kritikan kami pelajari. Tapi kalau nggak benar buang aja, nggak usah dipikirin,” pungkasnya. (shy/lim)
Editor : Azwar Halim