Yonsep menuturkan kebijakan ini diputusakan sejak akhir 2021 lalu dan akan diterapkan awal tahun ini. Namun pihaknya telah menyebarkan imbauan kepada sopir di Kota Tarakan.
"Dari Desember kami sudah mensosialisasikan ini dan sudah melakukan penindakan kepada sopir yang memasang gambar berbau porno. Yang datang urus KIR kami suruh hapus dulu gambarnya baru kami layani,"ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Dijelaskannya, gambar berbau porno tersebut dapat dilihat semua orang termasuk anak-anak saat di jalan. Sehingga menurutnya, hal itu dikhawatirkan dapat merusak pertumbuhan mental anak yang melihatnya.
"Ini sangat tidak mendidik dan dilihat semua orang. Mau tidak mau kami harus mengambil sikap tegas. Seharusnya aksesoris itu bisa menampilkan sesuatu yang positif misalnya motivasi atau hal lainnya. Larangan kami berlandaskan UU pornografi yang melarang hal yang berbau porno ditampilkan di publik,"pungkasnya. (*/zac/ana) Editor : Sopian Hadi