Dari perkara ini, BNNK mendapati satu orang yang telah ditetapkan tersangka dengan inisial HE. Adapun total barang bukti sabu sebanyak 77 bungkus. Kepala BNNK Tarakan Agus Susanto mengatakan dari kasus HE ini, dilakukan pemusnahan sebagian barang bukti dari 12,12 gram total keseluruhan. "Yang akan disisihkan guna barang bukti dalam persidangan sebesar 0,2 gram," jelas Agus kemarin (26/1).
Lebih lanjut, Agus menegaskan dalam perkara ini pihaknya masih terus menggali informasi terutama terhadap tersangka HE mengenai barang bukti sabu yang didapatkan dari tangan pelaku. "Masih kami buru pastinya pelaku tidak bermain sendiri," tuturnya.
Di 2022 ini, BNNK bakal menargetkan lagi pengungkapan peredaran sabu terutama di beberapa wilayah di Tarakan. Menurut Agus, wilayah Selumit Pantai menjadi kawasan rawan peredaran narkotika. "Di awal tahun sudah memberikan angin segar karena kita berhasil melakukan pengungkapan, kami juga sudah dua kali mengungkap di lokasi yang sama sehingga kawasan Selumit menjadi kawasan palig rawan," ungkapnya.
Saat ini pihak BNNK akan berusaha maksimal dalam melakukan pengungkapan, meski banyak menemui kendala. Salah satunya keterbatasan personel. "Kami tetap berupaya maksimal dengan personel yang sangat terbatas, kami juga tetap bersinergi dengan seluruh unsur di Tarakan baik itu BNNP Kaltara, Bea Cukai, TNI dan Polri guna memberantas peredaran narkotika di Tarakan yang menjadi perhatian kita semua," ujarnya. BNNK juga meminta agar masyarakat dapat membantu memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan memberikan informasi terutama di wilayahnya. (tuy/ash)
Editor : Azwar Halim