Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

BPJS Naik, Dinilai Memberatkan Masyarakat

Muhammad Erwinsyah • Jumat, 15 Mei 2020 | 22:31 WIB
bpjs-naik-dinilai-memberatkan-masyarakat
bpjs-naik-dinilai-memberatkan-masyarakat

TARAKAN - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbaru. Yakni terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Juli nanti.


Menanggapi hal ini, sejumlah masyarakat angkat suara. Sebagian besar masyarakat mengaku keberatan karena harus menanggung biaya berlipat ganda. Imam (35), misalnya. Pekerja buruh rumput laut ini mengaku harus menyisihkan uang bulanan untuk membayar kepesertaan istri dan anaknya.


“Istri dan 3 anaknya ikut kelas dua. Selama ini, bayar sekitar Rp 255 ribu. Nah, kalau naik sampai seratus persen, berarti harus bayar Rp 500 ribu. Ya beratlah kalau naiknya sampai seratus persen begini,” ujarnya.


Jika memutuskan untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan, ia mengakui hal itu mustahil, mengingat istrinya bekerja sebagai tenaga honorer di sekolah yang tidak dicover oleh asuransi. “Kami memang butuh, mau tidak mau ya harus bayar. Mungkin, sekarang kami mempertimbangkan untuk turun kelas 3 saja,” ujarnya.


Warga lainnya, Eko (35). Memprotes keras kenaikan seratus persen pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Karena beban pembayaran setiap bulannya menjadi semakin berat. Ia bercerita menanggung iuran untuk 3 anggota keluarganya. Setiap bulannya, iya membayar Rp 240 ribu untuk kedua orang tuanya, termasuk dirinya atas kepesertaan kelas 1 BPJS Kesehatan.


Sejak mendaftar hingga sekarang, ia selalu rajin membayar dan belum pernah menggunakan manfaat layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.


 “saya bayar jadi Rp 450 ribu per bulan, saya dan orang tua tidak pernah pakai. Ya kalau menunggak, jangan salahkan saya sebagai masyarakat kecil,” terangnya.


Untuk peserta BPJS kelas 3 di yang rencanakan akan diberi subsidi Rp 14 ribu per bulan merasa terbantu dengan adanya program pemerintah tersebut. Ridho (33 tahun) merasa senang dengan adanya bantuan Rp 14 ribu tersebut. “Ya senanglah ada dapat bantuan buat bayar BPJS, berapa juga gaji kita ini, cuman buruh angkut barang tidak menentu penghasilannya. Biar cuma Rp 14 ribu per bulan sudah cukup bersyukur,” tutupnya.


Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tarakan, dr. Wahyudi Putra Pujianto, menerangkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.


Dijelaskannya, besaran iuran JKN-KIS peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan bukan pekerja (BP), untuk Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Pepres nomor 75 tahun 2019. Yaitu untuk kelas I sebesar Rp 160 ribu per orang per bulan, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III.


Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020 besaran iuran mengikuti Pepres nomor 82 tahun 2018. Yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. Dalam artian, untuk iuran April, Mei dan Juni dapat dikatakan adanya penyesuaian, alias penurunan besaran iuran.


Namun berdasarkan (Perpres) nomor 64 tahun 2020, adanya penyesuaian iuran lagi, alias adanya kenaikan dari iuran April, Mei dan Juni. Yaitu, per Juli 2020 ke depan, peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III.


“Jadi begini, pasal 34 dibatalkan putusan MA. Kemudian sesuai dengan yang dijanjikan Menko untuk memastikan program ini tetap berjalan berkesinambungan, maka dibuat perpres yang baru itu,” terangnya kepada Radar Tarakan.


Namun tak serta merta hanya penyesuaian besaran iuran, dia mengatakan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.


Dilanjutkannya, maka 2020 iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap membayar Rp 25.500, dari Rp 42 ribu. Sedangkan sisanya Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah. “Jadi sisanya Rp 16.500 dari Rp 42 ribu itu disubsidi oleh pemerintah. Khusus kelas III. Kalau untuk kelas I dan Kelas II tidak ada subsidi, jadi itu sebenarnya kalau kita mampu, kita bayar sesuai dengan kemampuan,” katanya.


 


Kemudian pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta mandiri kelas III tersebut membayar iuran JKN-KIS sebesar Rp 35 ribu. Sementara dari pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp 7 ribu.


Ditambahkannya, sebagai bentuk tanggap Covid-19, pada 2020 ini bagi peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali, dengan melunasi tunggakan paling banyak 6 bulan.


Sedangkan sisa tunggakan apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan hingga 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Namun untuk teknisnya seperti apa, belum dapat disampaikannya secara rinci.


“Misalnya dia menunggak 12 bulan, jadi dengan bayar tunggakan 6 bulan saja sudah bisa aktif kembali. Sedangkan sisanya yang 6 bulan, itu bisa dibayar kalau sudah ada uang lagi, tapi tidak melebihi tahun 2021. Untuk teknisnya seperti apa, nanti saya sampaikan. Karena informasi yang diterima baru itu,” jelasnya.


Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.kes menyatakan bahwa belum membahas masalah ini. Ia mengungkapkan belum dapat berkomentar lebih jauh karena pihaknya belum menerima surat resmi dari BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran tersebut yang direncanakan mulai diterapkan 1 Juli mendatang.


“Nantinya kalau memang sudah ada suratnya baru saya berkomentar terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena saat ini, terkadang kita komentar duluan seperti kemarin-kemarin. Akhirnya tidak jadi. Antisipasi karena takut kecolongan akhirnya kita membuat surat edaran, dan akhirnya tidak jadi, malah edaran itu kita cabut lagi dan kembali membuat edaran baru. Jadi kadang-kang respons seperti kita jangan terlalu cepat direspon, karena hal ini baru wacana,” jelasnya.


Tetapi, jika iuran BPJS Kesehatan memang naik, tentunya dari pemerintah akan tetap menyiapkan, karena nantinya BPJS tidak mau melayani kembali. Tetapi, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi.


“Jangan sampai kita buru-buru mengambil keputusan dan akhirnya tidak jadi naik. Jadi, saat ini kita masih menunggu, maka dari itu kita belum bisa mengambil keputusan terkait dengan rencana kenaikan yang dilakukan oleh presiden. (radratarakan)


 


 

Editor : Muhammad Erwinsyah