TARAKAN – Fungsi alat pemadam api ringan (APAR) sangat penting berada di setiap gedung, karena keberadaannya sangat efektif untuk melakukan penanganan awal ketika terjadinya kebakaran.
Sehingga bila suatu gedung tidak memiliki APAR, pemberian sanksi denda hingga tidak diberikannya rekomendasi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) terhadap gedung yang dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam proteksi kebakaran.
Hal tersebut diungkapkan Kasi PMK pada Satpol PP dan PMK Tarakan, Sem Rura yang mana dirinya jelaskan pentingya keberadaan APAR tersebut sudah diatur dalam Perda Tarakan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Dalam aturannya dijelaskan bahwa ada denda hingga Rp 50 juta bagi tidak mentaati penyediaan APAR pada sebuah gedung,” bebernya, Sabtu (23/3).
Selain dikuatkan dengan Perda Tarakan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, pentingnya APAR disediakan di tiap gedung juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
“Selain dikenakan sanksi denda hingga Rp 50 juta, kita juga tidak memberikan rekomendasi terhadap gedung yang tidak memiliki APAR, karena dinilai belum memenuhi salah satu syarat yakni dalam proteksi kebakaran, artinya tidak adanya rekomendasi dari kita dapat menghambat perizinan suatu usaha yang dilakukan disebuah gedung, bahkan bisa dihentikan karena dianggap belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan sejauh ini pihaknya rutin melakukan pengecekan terhadap APAR di gedung-gedung yang ada di Kota Tarakan, mulai kantor perusahaan hingga kantor pemerintahan dan pelayanan umum. “Setiap enam bulan sekali kita lakukan pengecekan memastikan APAR masih layak digunakan atau tidak, dalam pengecekan ini kita lakukan penarikan retribusi sesuai dengan Perda Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perda Retribusi Jasa Umum,” ujarnya.
Sejauh ini dalam pengecekan secara berkala selam enam bulan sekali, pihaknya belum menemukan adanya pihak pemilik gedung yang tidak mentaati aturan terkait kewajiba memiliki APAR. “Semuanya menurut, bahkan ketika kita memberikan rekomendasi untuk mengganti APAR lama dengan APAR baru atau mengisi lagi tekanan APAR karena sudah kekurangan tekanan, pemilik gedung menurutinya,” tuturnya.
Bilapun nanti kedepannya ada pemilik gedung yang tidak mengindahkan kewajiban untuk memiliki APAR pada gedung, pihaknya akan melakukan langkah pendekatan secara persuasif untuk menjelaskan pentingnya APAR pada sebuah gedung.
“Kalaupun nantinya tidak mengindahkan, sudah ada sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku, niat kita hanya untuk memberikan pemahaman, betapa pentingnya keberadaan APAR pada sebuah gedung ketika terjadi kebakaran, yakni sebagai upaya awal dalam pemadaman api,” pungkasnya.(jnr/udn)
Editor : Azwar Halim