Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pasang Stiker di Kaca Mobil Akan Dikenakan Sanksi

Azwar Halim • Rabu, 19 Desember 2018 | 13:33 WIB
pasang-stiker-di-kaca-mobil-akan-dikenakan-sanksi
pasang-stiker-di-kaca-mobil-akan-dikenakan-sanksi

TARAKAN – Maraknya pemasangan stiker calon legislatif yang terletak di belakang kendaraan roda empat, menjadi perhatian pemerintah. Sebab, jika dibiarkan pemasangan stiker tersebut akan berbahaya bagi pengguna jalan raya.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan, Hamid Amren mengatakan, berdasar pada surat edaran nomor 550/1279/DISHUB tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor, pemasangan stiker terhadap kaca kendaraan akan membahayakan pengguna jalan raya sehingga harus ditertibkan.


Menurut Hamid, pemasangan stiker tersebut akan berdampak pada pengemudi kendaraan sebab tak dapat melihat jelas ke belakang melalui kaca spion tengah dalam kendaran karena ditutupi oleh stiker caleg. Hal ini perlu menjadi perhatian pengendara.


Menurut aturan, kaca mobil angkot harus transparan sehingga mudah diawasi dan mengurangi tindak kejahatan di dalam angkot. Hamid menjelaskan, pemasangan stiker pada kendaraan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58, serta Diktum Kesatu Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.439/U/PHB-76 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Karena itu kami sudah menugaskan anggota Dishub untuk bersama petugas Lantas melakukan razia. Tapi razianya kami lakukan tanpa diketahui. Makanya kami memberikan imbauan lebih dulu,” bebernya.


Melalui hal tersebut, Hamid mengharapkan agar pihak parpol dapat mengingatkan setiap caleg maupun pemilik atau pengguna angkutan untuk tidak memasang stiker pada kaca kendaraan mobil karena dapat mengganggu jarak pandang dari dalam dan luar kendaraan.


Sementara itu, salah satu pengguna stiker kendaraan pada mobil, Yono (40) ditemui mengaku tidak mengetahui adanya aturan tentang larangan pemasangan stiker di belakang kendaraan, sebab ia memasang stiker caleg hanya untuk membantu keluarganya yang menjadi salah satu peserta politik di 2019. “Wah, saya tidak tahu. Ini pun cuma mau bantu keluarga saya yang juga jadi caleg,” tuturnya.


Usai mengetahui larangan pemasangan stiker kendaraan tersebut, Yono menyatakan bersedia untuk menyingkirkan stiker caleg tersebut sebab takut terkena sanksi dari pemerintah. “Ya diikuti saja aturannya, nanti saya copot kok daripada dikasihkan hukuman. Mending ikut saja,” ungkapnya. (*/shy/ash)

Editor : Azwar Halim