TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara resmi mengambil alih aset sarana dan prasarana Pelabuhan Tengkayu II (Pelabuhan Perikanan) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, setelah dilakukan penandatanganan serah terima aset di Tanjung Selor, Senin (12/11). Ketua DPRD Tarakan Salman Aradeng mengatakan, aset yang diserahkan Pemkot Tarakan kepada Pemprov Kaltara berupa sarana dan prasarana serta personel yang bertugas di kawasan tersebut.
“Hanya sarana dan prasarana serta personel yang bekerja di situ saja yang diserahkan, sementara untuk lahannya bukan aset Pemkot Tarakan,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan aset lahan yang ada di lokasi tersebut merupakan aset milik Perum Perikanan Indonesia, terkait aset lahan ini dirinya berharap Pemprov Kaltara berkomunikasi langsung dengan Perum Perikanan Indonesia.
“Saya ingin menegaskan sekali lagi, bahwa peralihan aset ini bukan keinginan Wali Kota (Ir. Sofian Raga) atau Gubernur (Dr. H. Irianto Lambrie), tapi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana dalam undang-undang menjelaskan bahwa aset ini memang harus dikelola oleh Pemprov Kaltara,” bebernya.
Dirinya berharap beralihnya aset ini nantinya, Pemprov Kaltara bisa lebih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tentunya meningkatnya PAD ini nantinya dapat mempengaruhi PAD Tarakan.
“Pak Gubernur juga sudah menyampaikan, tidak mungkin orang tua menyakiti anaknya, artinya beliau memikirkan bagaiamana pemanfaatan aset ini juga memberikan masukan kepada Kota Tarakan, untuk berapa klausul pembagiannya nanti akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara terkait aset lainnya, dirinya mengungkapkan saat ini masih menunggu persyaratan administrasi lengkap, baru bisa diserahkan ke Pemprov Kaltara. “Seperti SLTA, saat ini masih menunggu audit dari Pemprov sebelum diserahkan,” ungkapnya.
Selain aset sarana dan prasarana di Pelabuhan Tengkayu II yang sudah diambil alih Pemprov Kaltara, sebelumnya aset Pelabuhan Tengkayu I juga diserahkan ke Pemprov Kaltara. (jnr/lim)
Editor : Azwar Halim