TARAKAN – Gedung mangkrak milik Universitas Borneo Tarakan (UBT) menjadi sorotan, sebab sudah bertahun-tahun tak kunjung diselesaikan. Kendati begitu, persoalan ini bisa tidak berimplikasi hukum jika adanya adanya transparansi anggaran.
Hal itu diungkapkan, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H bahwa gedung mangkrak UBT itu harus ditelusuri dan dilihat permasalahannya.
“Dulu ini kenapa bisa mangkrak, perhitungan apa yang tidak tepat, dan kenapa?. Jika ada izin, itu harus dipertanyakan. Karena saat ini jadi mangkrak,” ujarnya.
Lebih lanjut perempuan yang kerap kali menjadi narasumber itu, kemungkinan bisa jadi diizinkan karena adanya tindakan korupsi. Jika ada kasus hukumnya tentu harus ditelusuri, karena tentu harus dipertanyakan. Bangunan telah direncanakan untuk dibuat tetapi ternyata mangkrak sampai bertahun-tahun.
“Berarti ada kesalahan juga, meskipun bukan hukum pidana. Tetapi mungkin ada perhitungan yang salah meski tidak ada niat-niat yang jahat,” ujarnya.
Jadi seharusnya memang perlu transparan semuanya, gedung mangkrak karena perhitungan yang salah dan keuangan APBN yang tidak sesuai. Tanpa harus dipidana bisa, tetapi harus di selesaikan. Oleh karenanya APBN yang direvisi, sudah seharusnya dilanjutkan. “Karena sudah terlanjur keluar uangnya, apalagi untuk pembangunan,” ungkap
Sementara itu, Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Adri Patton mengatakan bahwa gedung mangkrak UBT ini telah di audit oleh BPKP dan tidak berhubungan dengan kasus hukum. Tetapi karena kondisi keuangan negara yang saat itu tidak mampu. Saat ini pihaknya juga telah dipanggil ke Reset Dikti dan Bappenas. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut UBT berhasil mendapatkan dana khusus untuk meneruskan proses pembangunan mangkrak UBT.
"Dari 40 perguruan tinggi yang mendapatkan Kontruksi Dalam Penyelesaian (KDP) itu, salah satunya UBT," ungkapnya.
Adri juga mengungkapkan, pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan guna mendapatkan kelanjutan bangunan mangkrak tersebut. Melalui hal ini Adri meyakini di tahun 2019 mendatang, KDP terhadap dua bangunan mangkrak milik Fakultas Kesehatan (Fikes) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UBT dapat dilaksanakan.
Tak hanya itu, UBT juga mendapatkan kegiatan pembangunan Surat Berharga Syariah Mandiri (SBSM) yang sudah pasti diperuntukkan kepada UBT sebanyak Rp 56 miliar.
"Ini sudah pasti. Saya sudah menandatangani pagu indikatifnya dan itu sudah kami persiapkan semua juga persyaratanya yang dalam bulan ini kami akan melakukan lelang pendahuluan," jelasnya.
Untuk diketahui, SBSM berbeda dengan program yang lain karena memiliki pengelola sebanyak tiga, yakni Bappenas, Keuangan dan Reset Dikti yang kemudian diserahkan keada rektor untuk mengelola hal tersebut.
"Kegiatan ini akan berjalan Januari 2019, dan Oktober 2019, bangunan itu harus terselesaikan. Jadi tidak ada lagi istilahnya bangunan mangkrak atu gedung terlambat," tegasnya.
TERSANGKA KORUPSI HARUS DIKENAKAN TPPU
Masih banyaknya tindak pidana korupsi yang menghabiskan uang rakyat, diakui karena lemahnya hukum yang berlaku bahkan tidak bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H mengatakan saat ini masih banyak pejabat tersangkut kasus korupsi. Oleh karenanya sudah seharusnya tidak hanya dipidana dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme dan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi juga menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Karena dari uang hasil korupsi itu, jika hanya diterapkan UU Korupsi saja maka uang yang telah dikorupsi tidak akan kembali. Jika UU TPPU diterapkan maka uang hasil korupsi itu bisa ditelusuri dan ditarik kembali kepada negara. “Apalagi sekarang koruptornya di pidana di tempat yang mewah, jika dibandingkan penjara pada umumnya,” katanya
Sehingga yang berpotensi korupsi, seperti pejabat publik, DPR, PNS dan juga penegak hukum yang berpotensi melakukan korupsi itu bisa jera. Jika menerapkan UU pencucian uang. Penerapan UU ini, selain diproses hukum karena korupsi, uang hasil korupsinya juga bisa ditelusuri.
“Bisa jadi uang hasil korupsi itu dibuat hotel, rumah, restoran atau digunakan untuk lainnya. Sehingga harus diterapkan UU TPPU agar uangnya disita kembali,” tambahnya.
Dan siapapun yang menikmati uang hasil korupsi itu juga bisa dipidana, termasuk istri-istri dan anak yang menikmati hasil korupsi. Seperti yang diterapkan di Malaysia, istri-istri pejabat yang korupsi juga dipidana dan uangnya kembali kepada negara.
Indonesia juga harus menerapkan seperti itu, jika hanya UU korupsi saja maka hanya koruptornya yang dipenjara, bahkan dengan penjara yang nyaman. Sedangkan uang yang dinikmati istri, anak dan kerabat koruptor tetap aman. Tentu negara tetap menjadi rugi, sehingga harus diterapkan UU pencucian uang.
“Saya juga berharap agar pemerintah daerah memberikan sosialisasi tentang korupsi dan pencucian uang. Agar dalam penegakan hukum tidak hanya puas dengan memenjarakan koruptor tetapi uangnya tidak kembali,” jelasnya.
Selain itu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga begitu mudahnya mantan kasus tindak pidana korupsi masih bisa mencalonkan diri. Sehingga tidak sejalan dengan tujuan untuk memberantas korupsi. Bahkan UU perpolitikannya sangat memberi peluang, untuk mantan koruptor dan tersangka untuk bisa mencalonkan diri dan dilantik.
Hal ini pasti akan menciptakan potensi KKN, karena seharusnya DPR mengawasi pemerintah. Tetapi yang terjadi ternyata saling bersinergi untuk melakukan korupsi. Sehingga setiap ada kejahatan keuangan seharusnya menggunakan undang-undang TPPU untuk merampas uang hasil korupsi.
“Jika tidak menggunakan undang-undang TPPU apalagi untuk tindak pidana korupsi pada hukum Indonesia, maka tidak akan menimbulkan efek jera. Dan rakyat bisa menjadi rugi karena uangnya tidak kembali,” pungkasnya. (*/naa/nri)
Editor : Azwar Halim