TARAKAN – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang terbuka bagi siapa saja yang ingin memperoleh sertifikat atas tanahnya. Namun, dalam perjalanannya diduga masih ada pungutan liar, termasuk pada beberapa rukun tetangga (RT) di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Warga pun bertanya-tanya perihal tarif dari pengukuran bidang tanah. Saat dikonfinmasi, Lurah Karang Anyar Indrayadi Permana Saputra membenarkan jika ada tarif pada setiap pengukuran sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Ia menerangkan jika tarif tersebut sebesar Rp 250 ribu untuk setiap bidang tanah. Dalam Pasal 6 Perwali tersebut juga merinci jika pembiayaan meliputi penyiapan dokumen, berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan, dengan memuat keterangan tentang tidak adanya sengketa. Dokumen juga memuat riwayat pemilikan atau penguasaan tanah, serta tanah yang dikuasai atau dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah dan penguasaan tanah secara sporadik.
Kedua, pengadaan patok dan materai merupakan pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan pengadaan materai sebanyak 1 lembar buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
Selain itu, tarif sebesar Rp 250 ribu juga termasuk pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan, di dalamnya biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, dan biaya transportasi petugas kelurahan dari kantor kelurahan ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
“Yang kami ketahui bahwasanya kalau biaya itu sesuai Perwali. Perwali itu jelas loh, setiap bergerak itu ada landasannya. Tidak mungkin kami melakukan tindakan, apalagi pemerintahan tanpa dasar hukum. Jadi yang kami pakai itu sesuai Perwali, Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Ia menerangkan, jika dalam program tersebut memang ditemukan adanya indikasi pungli, pihaknya hanya dapat memanggil dan memberi teguran. “Kalau RT ini kan dibawa perda lembaga kemasyarakatan, jadi yang memilih kan masyarakat. Lurah itu menegur, tapi tidak ada kewenangan lurah melakukan penindakan. Karena ada mekanismenya dalam perda. Sepanjang itu misalnya dia melanggar terhadap aturan yang ia jalankan, nah kami bisa memanggil, menegur gitu,” tukasnya.
Mengenai sosialisasi regulasi sebelum pelaksanaan, ia mengungkapkan jika pihaknya menjalankan program sesuai tahapan yang ada. Selain itu ia menerangkan pengukuran 1.500 bidang tanah yang dilakukan pada beberapa RT sesuai kuota yang diberi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Program pemerintah kan, istilahnya bukan program yang dijalankan secara sepihak. Kami khususnya di Karang Anyar sesuai yang saya bilang tadi, kami ini kuota tambahan atau limpahan yang sebelumnya tidak ada. Tapi setiap pelaksanaannya kami punya tahapan-tahapan dari tokoh masyarakatnya. Kemudian ada RT yang terlibat, itu semua kami sosialisasikan dan bukan hanya sekali. Kalau tahapan-tahapannya sudah sesuai mekanisme,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan pada setiap sosialisasi tersebut pihaknya selalu menegaskan mekanisme pengukuran termasuk tarif yang ada dalam Perwali. “Iya dong. Kami sudah sampaikan tarif. Nah persoalannya nanti ada yang terbukti melakukan tarif di atas itu, saya bisa menjawab di sepanjang yang saya ketahui seperti biaya operasional atau lainnya. Yang jelas kami pertanggungjawabkan sesuai Perwali,” jelasnya.
Ia melanjutkan jika pihaknya selama ini telah menerima dua laporan pungutan atas pengukuran PTSL. Meski demikian, ia menerangkan pihaknya akan segera memanggil RT terkait.
“Sejauh ini sudah ada dua laporan. Tapi kembali lagi, kami hanya bisa menegur untuk penindakan. Mungkin ada Tim Siber Pungli dari kepolisian atau badan lain. Sebenarnya saya sudah imgatkan dari awal, jika tidak ada unsur paksaan. Kalau ada yang mau memberi lebih, itu urusan RT sama masyarakatnya,” tuturnya.
Sementara itu, Nur Fathoni, ketua RT 15 Kelurahan Karang Anyar membenarkan jika ia dan beberapa RT yang menjalankan pengukuran dari PTSL menarik pungutan tarif di atas nominal yang ditentukan Perwali. Nominal yang ditarik sebesar Rp 400 ribu. Ia menerangkan jika biaya tersebut digunakan untuk keperluan operasional petugas dalam satu minggu.
“Yah itu untuk administrasinya, biaya petugasnya, untuk makan dan lain-lain. Saya intinya gini, Perwali itu memang Rp 250 ribu, dan kami rapat bersama 12 RT yang dapat PTSL itu berdasarkan kesepakatan menambah Rp 150 ribu untuk operasional,” tuturnya.
Meski demikian, ia berdalih jika Rp 250 ribu tersebut khusus tanah saja. Namun petugas menurutnya diberi nominal khusus sebagai penunjang selama satu minggu mengabdi. “Yang bermasalah dengan PTSL kan, hanya 12 RT. Yang prona kan kami tidak dapat, karena ada kendala di status tanah, maka di situ ada Perwali biaya Rp 250 untuk tanah. Untuk kami Rp 150 ribu itu biaya selama seminggu buat pengukuran,” sebutnya.
Meski demikian, ia mengaku aturan tersebut mendapat persetujuan oleh semua warga. “Kami juga tidak kerja dan juga masih ada tanggungan anak. Nah kami sudah sampaikan ke warga dan warga juga tidak ada masalah. Yang jelas kami sudah memberi tahu semua pihak sebelum menjalankan itu. Kami terus terang semua terukur. Kami yang penting diukur dulu, pembayaran soal belakang. Dan semua bisa mengambilnya, tidak ada masalah,” pungkasnya. (*/zac/lim)
Editor : Muhammad Erwinsyah