Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bawas MA Periksa Hakim yang Dilaporkan

Azwar Halim • Rabu, 26 September 2018 | 12:39 WIB
bawas-ma-periksa-hakim-yang-dilaporkan
bawas-ma-periksa-hakim-yang-dilaporkan

TARAKAN – Menindaklanjuti surat pengaduan dari salah satu pengacara kasus perdata terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, kemarin (25/9). Adapun maksud kedatangan dari Bawas MA itu adalah meminta klarifikasi dari majelis hakim yang diadukan.


Humas PN Tarakan Melcky Johny Ottoh saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan kepada majelis hakim oleh Bawas MA. “Jadi memang pemeriksaan ini hanya sebatas klarifikasi saja terhadap majelis hakim yang dilaporkan oleh kelompok tani,” jelasnya.


Diketahui, adapun ketiga majelis hakim yang dimintai klarifikasi yaitu Kurnia Sari Alkas, Herbert G. Uktolseja dan Hendrywanto M.K Pello. Proses klarifikasi dari Bawas MA yang berjumlah tiga orang akan dilakukan selama tiga hari. Untuk itu, lanjut Melcky, terdapat dua kemungkinan muara pemeriksaan tersebut. Apakah diselesaikan di Tarakan atau dibawa ke MA untuk dibahas kembali.


“Setelah pemeriksaan, baru akan diputuskan terkait apakah benar majelis hakim yang dilaporkan itu melanggar kode etik atau tidak,” bebernya.


Lebih lanjut dijelaskannya, adapun kasus yang dilaporkan ke MA tersebut sudah diputuskan. Dalam putusan sidang diketuai oleh Kurnia Sari Alkas itu, majelis hakim menolak semua gugatan perdata yang dilayangkan oleh 400 warga tani dan nelayan yang tergabung dalam Koperasi Bina Bahari.


Dalam sidang perdata itu, Koperasi Bina Bahari mengugat lahan seluas sekitar 429,49 hektare di perbatasan Sungai Andulung Jalan Binalatung, Kelurahan Kampung 1/Skip yang diklaim dua perusahaan yang bergerak di bidang perikanan. Alhasil dari putusan itu, majelis hakim berpendapat semua gugatan dari Koperasi Bina Bahari tidak memenuhi unsur dan gugatannya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO), tidak dapat diterima.


Sementara itu, penasihat hukum kelompok tani Jerry Fernandez mengungkapkan pihaknya melakukan pengaduan perihal tersebut kepada Bawas MA sejak Mei lalu. Ia juga membenarkan pemeriksaan dari Bawas MA sudah dilakukan sejak kemarin. “Pemeriksaan ini akan dilakukan sampai hari Jumat,” katanya.


Diakui Jerry, salah satu pengaduan yang dilaporkan pihaknya yaitu terkait adanya perkataan majelis hakim yang dilontarkan dalam persidangan yang menyebutkan pihaknya merupakan pengacara abal-abal. “Selain perkataan itu, ada juga terkait hakim yang menolak saksi,” singkatnya. (zar/lim)


 


Bawas MA Periksa Hakim yang Dilaporkan

Editor : Azwar Halim