TARAKAN - Sidang terdakwa kasus sabu 1,08 kg yang diduga melibatkan seorang wanita yaitu Lia Lusiana Dorkas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tarakan (PN), kemarin (24/9). Dalam sidang itu terdakwa dikasus yang sama yaitu Amelia dan Tata, menjadi saksi atas perkara Dorkas.
Diketahui, sesaat setelah Amelia diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara pada 14 Maret lalu, ia juga menyebutkan 3 nama yang ikut membantunya saat berada di Tarakan dan salah satunya merupakan Dorkas. Dorkas pun diamankan dan ditetapkan tersangka.
Saat memberikan keterangan kepada majelis hakim, Amelia sempat membuat majelis hakim kesal akibat sering memberikan keterangan yang berbelit-belit. Salah satunya Amelia mengatakan dari awal tidak mengenal Dorkas dan tidak pernah berkomunikasi dengannya. Namun di tengah persidangan Amelia mengatakan ada komunikasi dengan Dorkas.
Tidak hanya itu, pengakuan Tata dan Amelia juga sangat berbeda terkait peran Dorkas. Kepada majelis hakim Tata mengatakan, Dorkas hanya mengambil paket berisi sabu yang diantar seorang pria di depan rumahnya. Saat itu Dorkas tidak tahu isi dari paket tersebut. “Kalau saya memang benar jemput Kiki (Amelia) di bandara karena disuruh suami saya Hendrik,” ujar Tata di persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) Dorkas, Rhapsody Roestam, S.H, mengatakan, dari tingkat penyidikan yang dilakukan BNNP, Amelia sering didapati memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan, saat ia memberikan keterangan kepada majelis hakim pun. “Silakan dia dengan keterangannya, tapi dalam fakta persidangan kami akan bisa membuktikan bahwa hadirnya dia (Amelia) ke Tarakan ini bertujuan untuk mengambil barang itu,” ungkapnya.
Rhapsody menilai kesaksian Amelia terhadap Dorkas di antaranya direkayasa. Termasuk keterangan Amelia yang menyatakan Dorkas sempat menyuruhnya untuk membawa sabu tersebut dengan menaiki kapal laut. “Jadi si Dorkas tidak tahu-menahu tentang barang itu, apalagi melihat barang tersebut. Jadi keterangan itu banyak yang tidak sesuai dan direkayasa,” tegasnya.
Menurut Rhapsody, kliennya tersebut sebelumnya tidak pernah mengenal Amelia dan tidak pernah berkomunikasi dengan Amelia. Bahkan, dalam persidangan yang berlangsung, Amelia sempat menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Dorkas. Namun setelah majelis hakim membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dan didalamnya Amelia menyatakan pernah berkomunikasi dengan Dorkas.
“Jadi memang Dorkas dari awal tidak terlibat secara langsung,” imbuhnya.
Dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung Kamis (27/9) mendatang, pihaknya akan menghadirkan saksi Hendrik. Diketahui Hendrik merupakan suami dari Tata. Dalam kasus tersebut Hendrik juga dijadikan tersangka lantaran berperan dengan menyuruh Amelia mengambil sabu 1,08 kg di Tarakan. (zar/lim)
Giliran Jadi Saksi, Keterangan Amelia Berbelit
Editor : Azwar Halim