TARAKAN – Peluang Khaeruddin Arief Hidayat melanjutkan karir politiknya di legislatif Kaltara kembali terbuka. Pria yang masih menjabat Wakil Wali Kota Tarakan itu sebelumnya dinyatakan tak memenuhi persyaratan, hingga namanya tak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) seperti diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) Minggu 12 Agustus lalu.
Ketua DPW PAN Kaltara Asnawi Arbain mengatakan, PAN telah menyusun skenario setelah mediasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara merekomendasi perbaikan atas berkas atau dokumen Arief, sapaan Khaeruddin Arief Hidayat.
Proses tersebut mirip awal penyusunan dan penetapan DCS. Di awal tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, DPW PAN Kaltara menyetor 12 nama ke KPU Kaltara. Namun, berjalannya tahapan, hanya 10 yang dinilai memenuhi syarat. Nama Arief menambah daftar tersebut menjadi 11. Namun, tak semuanya dapat masuk dalam DCS yang direvisi nanti. Itu disebabkan, calon perempuan PAN dari Dapil 1 Kaltara hanya tiga.
Jumlah DCS revisi PAN Dapil 1 Kaltara dipastikan hanya 10 nama. “Harus ada 30 persen perempuan. Dari nama yang kami setor yang lalu, setelah diverifikasi KPU, ada satu perempuan yang bermasalah, jadi hanya 10 kemudian lulus seleksi,” ujar Asnawi.
Menurut Asnawi, skenario yang disusun PAN satu nama bacaleg laki-laki khusus Dapil 1 dipastikan tak masuk. Habibi Husein, nama yang tidak masuk.
Dijelaskan Asnawi, dalam dunia perpolitikan harus memiliki rasa kompromi yang tinggi. Habibi telah berkompromi memperjuangkan Arief maju di Pileg 2019. “Itu kompromi terbaiklah di partai kami. Kalau urusan nomor urut saya belum tahu, tapi kami berharap Arief nomor urut 1. Seperti yang kami setorkan,” harapnya.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan bahwa, nama-nama dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 20 September mendatang, berdasar pada DCS.
Suryanata mengatakan, selain membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak 12 Agustus lalu, parpol juga dapat mengajukan keberatan atas DCS empat dapil ke Bawaslu Kaltara.
“Mekanisme yang ada, parpol dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu. Terkait penyusunan dan penetapan DCS di empat dapil. KPU diundang Bawaslu dalam proses mediasi parpol yang mengajukan keberatan yang tidak masuk DCS,” terang Suryanata.
Dalam proses mediasi di Bawaslu, tidak hanya nama Arief. Tercatat ada dua parpol lain yang mengajukan keberatan.
Keberatan yang diajukan PAN terkait Arief kemudian menemui titik temu. Keputusannya KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk bacaleg yang tidak dimasukkan, diberi kesempatan melengkapi dokumen.
“Dalam proses kelengkapan itu diberi kesempatan dua hari kerja, maka diberi waktu Senin dan Selasa pukul 16.00, pekan lalu. Setelah tanggal 28 ditutuplah penerimaan dokumen. Malamnya kami menggelar pleno, meneliti dokumen bakal calon yang disampaikan parpolnya. Setelah itu, kami memutuskan dokumen tersebut sah,” kata Suryanata lagi.
“Berdasarkan pleno itu, kami melakukan revisi terhadap DCS untuk beberapa parpol. Revisi itu, seperti Pak Arief. Jadi Pak Arief itu bukan menggantikan. Tetapi dimasukkan. Prosesnya seperti di awal penyusunan DCS,” tambah Suryanata.
Menurut Suryanata, mekanisme dijalankan KPU dan Bawaslu ini tidak hanya di Kaltara. Di daerah lain, parpol yang merasa DCS-nya tidak sesuai, maka dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu.
“Artinya masuk DCS dulu, jangan tiba-tiba masuk DCT,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima hasil pleno resmi dari KPU.
Soal pengunduran dirinya sebagai Wakil Wali Kota, Arief menerima informasi jika Gubernur telah mengonfirmasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi keluar atau tidak keluar (surat) dari Kemendagri, tapi DCT sudah keluar, jadi secara otomatis sudah selesai menjabat,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya mengaku yakin terdaftar di DCT nanti. Saat ini, Arief sedang fokus memperkuat partai dan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam kaitannya persaingan di Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.
ASN CANTUMKAN PEKERJAAN WIRASWASTA
Sementara di Kota Tarakan, enam bacaleg dilaporkan ke KPU Tarakan. Dari enam bacaleg tersebut, satu di antaranya dipastikan diganti.
Kepada Radar Tarakan, Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengatakan bahwa dari tiga jenis laporan yang diterima KPU, hanya dua yang dilanjutkan, yakni dugaan ijazah palsu dan status aparatur sipil negara (ASN).
Pada kasus dugaan ijazah palsu, KPU telah meminta parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Untuk diketahui, dalam kasus dugaan ijazah palsu ini terdapat dua bacaleg Partai Gerindra yang dilaporkan, yakni NG dan FJ. Usai klarifikasi dari parpol, KPU kemudian melakukan pengecekan secara langsung ke sekolah tempat NG dan FJ terakhir kalinya menempuh pendidikan. Alhasil, ijazah keduanya dinyatakan asli.
“Jadi permasalahan ijazah itu sudah klir. Artinya yang bersangkutan (NG dan FJ) memiliki ijazah asli, dan yang masyarakat yang melapor itu ternyata salah,” tutur Teguh kepada Radar Tarakan pada Senin kemarin, (3/9).
Teguh menuturkan ijazah keduanya tak perlu diragukan lagi.
Soal laporan status ASN, KPU tidak memiliki kecurigaan sama sekali terhadap salah satu bacaleg. Sebab, saat menyerahkan berkas ke KPU, bacaleg tersebut mencantumkan pekerjaannya sebagai wiraswasta.
Namun, usai menerima laporan dari masyarakat, KPU langsung menghubungi parpol yang bersangkutan, untuk dimintai klarifikasi terhadap laporan tersebut. Alhasil, ternyata bacaleg yang diduga ASN memang masih berstatus ASN, hal tersebut didukung oleh hasil klarifikasi KPU dan parpol serta data dari instansi terkait. “Harusnya di dalam berkas itu ditulis ASN, tapi ada lampirannya bersedia mengundurkan diri. Tapi ini ditulis wiraswasta,” ungkapnya.
Pada kasus dugaan ASN ini, Teguh menuturkan kepada parpol yang bersangkutan agar segera mengganti bacaleg-nya dengan nama lain. Peraturan KPU Nomor 20/2018 telah mengatur jelas.
“Kami beri waktu untuk parpol mengganti bacalegnya (yang berstatus ASN), dari tanggal 4 sampai 10 September 2018 ini,” jelasnya.
Laporan lain yang diterima KPU, soal keanggotaan ganda di parpol. Namun dalam menyelesaikan hal ini, merupakan tugas internal parpol, sehingga KPU tak perlu jauh menelisik apa yang menjadi tugas parpol.
“Kalau permasalahan internal itu harus diselesaikan secara internal dari parpol,” katanya.
Enam laporan dari masyarakat, masing-masing dua laporan dugaan ijazah palsu, satu bacaleg berstatus ASN, dan laporan keanggotaan ganda parpol. “Yang terkait ijazah itu, kami tidak mengirimkan surat pemberitahuan karena calonnya tetap memenuhi syarat, sehingga tidak perlu ada pergantian. Tapi untuk parpol yang bacalegnya status ASN, masih ada kesempatan untuk mengganti bacalegnya,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu bacaleg yang dilaporkan karena dugaan ijazah palsu, NG menyatakan bahwa pada Senin kemarin, dirinya langsung menghadap KPU untuk mempertanyakan hasil verifikasi. “Secara tertulis saya belum terima hasil verifikasinya dari KPU. Tapi secara lisan sudah, katanya hasil verifikasinya aman. Saya bangga, sampai loncat-loncat,” singkatnya. (*/shy/lim)
Arief Keberatan, SK DCS Direvisi
Editor : Azwar Halim