Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kapal SPOB Rizki-03 Segera Dilimpahkan

Sopian Hadi • Minggu, 2 September 2018 | 23:37 WIB
kapal-spob-rizki-03-segera-dilimpahkan
kapal-spob-rizki-03-segera-dilimpahkan

TARAKAN – Dua kapal minyak self propelled oil barge (SPOB), yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan transaksi ilegal terhadap muatan BBM jenis MT-88 sebanyak 75 ton dan pertalite 25 ton di perairan Sesayap, Tana Tidung, Kaltara pada Senin (6/8) lalu segera dilimpahkan.


Komandan Lantamal XIII Tarakan Kolonel Laut (P) Judijanto M.Si, M.A mengungkapkan, penyelundupan yang diungkap tim Eastern Fleet Quick Respons (EFQR) Lantamal XIII Tarakan di perairan Sesayap itu sebagian sudah dilimpahkan. “Sudah dalam proses, untuk kapal SPOB Rizki-03  jika tak ada halangan akan kami serahkan minggu depan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) karena waktu kami hanya 20 hari,” ungkap Judijanto.


Sementara SPOB Tideng Pale Indah, lanjut Judijanto, sudah dilimpahkan ke Kepolisian karena terkait dengan status pelanggarannya yakni tak ditemukannya surat persetujuan bongkar muat barang berbahaya ke SPOB Rizki-03.


Selain itu petugas juga tidak menemukan surat izin over ship dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait transfer BBM ke SPOB Rizki-03.


“Ia sudah kami limpahkan ke kepolisian terkait dengan pelanggarannya. Sedangkan untuk SPOB Rizki-03 hanya terkait dengan segala dokumennya dan jika tak ada aral melintang mungkin beberapa hari ke depan sudah akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan surat kelengkapan dokumen kapal di SPOB Rizki-03. Tak hanya itu, surat kelengkapan dokumen muatan dan surat kelengkapan personil ABK juga tak ditemukan. Petugas hanya menemukan dokumen berupa ijazah nakhoda dan ABK.


Disinggung soal proses penyelidikannya apakah sudah mengetahui asal usul minyak dari mana, Judijanto menegaskan jika soal asal usul minyak menjadi kewenangan kepolisian, lantaran sudah dilimpahkan. “Kewenangan Lantamal itu hanya sebatas dokumen saja seperti dokumen pelayaran. Dan untuk penyelidikan lebih lanjutannya itu, ada di kepolisian,” bebernya. (eru/lim)

Editor : Sopian Hadi