Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ijazah Palsu Mudah Diketahui

Azwar Halim • Rabu, 29 Agustus 2018 | 12:25 WIB
ijazah-palsu-mudah-diketahui
ijazah-palsu-mudah-diketahui

TARAKAN - Penggunaan ijazah palsu kian marak di masyarakat. Apalagi dengan adanya kabar figur bakal calon legislatif (bacaleg) yang diduga menyetorkan ijazah palsu demi maju Pileg 2019.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan, Ilham Noor mengatakan untuk membedakan ijazah palsu dan asli sangat mudah. Pasalnya, pihaknya hanya perlu melihat dan meraba secara langsung dokumen ijazah tersebut.


Setiap ijazah memiliki nomor registrasi tersendiri yang di dalamnya memuat data tentang data pemilik ijazah. Selain itu, lubang-lubang pada ijazah pun menjadi tanda tersendiri bagi ijazah asli.


“Tapi itu palsu secara dokumen kah atau cara memperolehnya? Kan harus dibuktikan dlu,” katanya.


Jika membahas cara memperoleh ijazah, maka harus mengecek langsung kepada lembaga yang mengeluarkan ijazah, misalkan kebenaran sekolah dan nomor induk siswa nasional (NISN). Jika ijazah tersebut berasal dari tahun 1990an, maka ijazah tersebut otomatis tidak memiliki NISN, sebab zaman dulu hanya menggunakan nomor induk biasa dan tidak bersifat online.


“Kalau di atas tahun 2005 itu kan online, jadi NISN itu bisa dilacak,” jelasnya.


Untuk itu, dalam mengetahui ijazah palsu, Disdikbud hanya dapat mengetahui dari segi dokumen yang terdapat nomor seri, terperator ijazah dan background burung Garuda. Sedang untuk sisi kepemilikan, wajib mengecek yayasan dan sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut.


“Apakah terdaftar sebagai peserta, itu harus dicek ke sekolah. Pada prinsipnya mudah membedakan ijazah palsu dan asli,” pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Teguh Dwi Subagyo mengatakan selain bacaleg yang dilaporkan masih berstatus ASN dan memiliki keanggotaan ganda, pihaknya juga menerima laporan tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu dari bacaleg.


Jika hasil klarifikasi membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu, maka parpol yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyiapkan caleg cadangan, dengan menggantikan bacaleg yang terbukti sudah menggunakan ijazah palsu tersebut.


 “Masyarakat bisa saja salah asumsi, makanya kami membutuhkan waktu untuk proses verifikasi,” tuturnya.  Melalui laporan tersebut, KPU telah menyampaikan kepada setiap parpol untuk menyampaikan hasil klarifikasi paling lambat 31 Agustus 2018. (*/shy/nri)


 

Editor : Azwar Halim