Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

ASTAGFIRULLAH..!! Baru Lahir, Bayi Itu Dibunuh

Muhammad Erwinsyah • Rabu, 11 Juli 2018 | 12:23 WIB
astagfirullah-baru-lahir-bayi-itu-dibunuh
astagfirullah-baru-lahir-bayi-itu-dibunuh

TARAKAN – Setelah mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana pembunuhan bayi baru lahir dari seorang pelapor, Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (21) yang merupakan ibu yang membunuh bayinya ketika baru lahir pada 16 Maret lalu. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyawan mengatakan, ketika mendapatkan laporan dari seseorang yang mengetahui adanya tindakan pidana pembunuhan terhadap bayi berjenis kelami laki-laki tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan beberapa saksi.


“Dari keterangan beberapa saksi tersebut, mengarah ke M, setelah kami interogasi ternyata dia mengakui telah membunuh darah dagingnya sendiri,” tuturnya, Selasa (10/7).


Pria dengan melati dua di pundaknya ini mengungkapkan bahwa pelaku melahirkan bayinya sendirian, tanpa dibantu orang lain di rumah orang tuanya yang berada di Markoni, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.


“Setelah melahirkan bayinya, pelaku langsung membekap bayinya sesaat setelah dilahirkan, akibat bekapannya bayi tersebut meninggal dunia,” bebernya.


Dari keterangan pelaku, dirinya membunuh bayinya karena motif takut diketahui orang tuanya karena melahirkan bayi sebelum menikah, selain itu hal lain yang mendasari perempuan yang bekerja di salah satu toko di Kota Tarakan tersebut nekat membunuh darah dagingnya tidak lain malu pada orang yang ada di sekitar rumahnya karena memiliki bayi tanpa suami. “Setelah mengetahui bayinya sudah meninggal dunia, pelaku langsung memanggil kakaknya dan memberitahukan bahwa melahirkan bayi namun meninggal saat dilahirkan,” tuturnya.


Kakak pelaku yang sebelumnya mengetahui bahwa adiknya mengandung bayi seseorang tersebut, lantas membantu adiknya menguburkan bayinya dengan dibantu seorang teman kakaknya. “Jadi kakaknya ini tidak tahu kalau bayi yang dilahirkan tersebut dibunuh terlebih dahulu oleh adiknya, bayi tersebut dibawa ketiganya yakni pelaku M, kakak M dan teman kakaknya mendatangi seorang penggali kuburan di Kelurahan Selumit untuk menguburkan bayi malang tersebut,” ungkapnya.


Diketahui waktu penguburan bayi tersebut dilakukan pada malam hari, usai salat magrib di area pemakaman Kelurahan Selumit Pantai. Saat dilakukan penggalian kuburan bayi malang tersebut pada Senin (10/7) oleh kepolisian, tubuh bayi malang tersebut sudah menjadi tulang belulang dan kini masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan. “Terkait pria yang menghamili pelaku, kami sudah mengantongi namanya, inisialnya C saat ini sudah dilakukan pengejaran, kendala yang dihadapi untuk mendapatkan pasangan pelaku adalah tidak adanya foto wajah dan tidak adanya alamat yang jelas, pelaku hanya mengetahui wajah dan namanya saja,” bebernya.


Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mengenal pria yang menghamilinya melalui short message service (SMS), setelah merasa cocok keduanya lantas menjalin kasih dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri hingga pelaku hamil. “Keduanya ini melakukan hubungan suami istri beberapa kali di rumah orang tua pelaku yang ada di Markoni, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah hal tersebut dilakukan ketika orang tua pelaku sedang pergi bekerja,”ujarnya.


Sejauh ini pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kain lap yang digunakan untuk membersihkan bekas usai melahirkan, gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi dan tas gendong bayi yang digunakan untuk membawa bayi ke lokasi penguburan di Kelurahan Selumit. “Terkait apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, perlu dikaji lagi keterlibatan beberapa saksi,” tuturnya.


Dirinya mengungkapkan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4  jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya maksimal 15 tahun,” imbuhnya.


Berdasarkan informasi yang diterima pewarta, seorang pria yang diduga merupakan ayah kandung dari bayi tersebut juga telah diamankan di Polres Tarakan. (jnr/lim)


Baru Lahir, Bayi Dibunuh

Editor : Muhammad Erwinsyah