APABILA ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri, lulusan paket B harus terdaftar di paket C. Melalui paket C, dapat mutasi ke sekolah negeri dengan mengikuti tes.
Orang tua murid, Hasna (40) merasa terpukul dan kecewa lantaran berkas anaknya tidak diterima saat mendaftar di sekolah negeri. Ditolaknya berkas tersebut dengan alasan ijazah yang digunakan merupakan paket B. “Kenapa diadakan paket B kalau tidak bisa digunakan untuk mendaftar? Kemarin (Kamis) ikut rapat, katanya ada solusinya, tapi sampai sekarang tidak ada jawabannya,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Jumat (6/7).
Hasna menceritakan, dengan semangat anaknya mengantarkan berkas karena memiliki nilai yang cukup tinggi. Namun sesampainya di sekolah, panitia tidak dapat menerima berkas. “Setelah isi formulir di STM, setelah ijazahnya dilihat, panitia panggil dan ternyata langsung ditolak begitu saja. Jadi tidak sempat ikut seleksi, padahal nilainya 32,” jelasnya.
Berharap melanjutkan pendidikan di sekolah negeri, hingga saat ini anaknya pun masih menunggu. Ia mengatakan, anaknya terpaksa mengikuti paket B, lantaran saat kelas sembilan, tak sempat mengikuti ujian akhir karena sesuatu hal.
“Anak saya kecewa, makanya masih tetap menunggu. Dahulu itu dia sekolah di SMPN 7, tapi karena bapaknya sakit dia temani sampai dioperasi. Bapaknya meninggal, dia trauma tidak mau ikut ujian. Jadi dia ikut paket,” katanya.
Apabila ingin menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, ibu dari dua anak ini berterus terang, tidak sanggup membayar keperluan sekolah. Maka dari itu, besar harapannya agar anaknya diterima di sekolah negeri. “Saya seorang janda dan tidak berpenghasilan, jujur saya tidak sanggup. Kalau anak saya tidak sekolah, bagaimana masa depannya?” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah cukup jelas.
Di mana, lulusan paket B yang ingin melanjutkan pendidikan melalui jalur paket C. Sebelum masuk ke sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik lulusan paket B harus terdaftar di paket C.
Dijelaskan Sigit, karena data pokok pendidikan (dapodik) berbeda. Sehingga peserta didik tersebut harus masuk di paket C, apabila kuota di sekolah negeri masih mencukupi maka dapat mutasi dengan mengikuti seleksi atau tes.
Saat peserta didik berhasil lolos di SMA/SMK, maka status dapodik Paud Dikmas dipindahkan menjadi dapodik dikdasmen. Yang mana dapodik ini digunakan saat mengikuti ujian nasional.
“Aturannya sudah jelas, jangan tanya-tanya lagi. Ketentuannya sudah ada, kalau nanti mutasi mau masuk ke SMA, dites dahulu. Kalau lulus, baru dikeluarkan dapodiknya, kalau tidak ada dapodik nanti kan tidak bisa ikut ujian juga,” tegasnya. (*/one/lim)
Editor : Azwar Halim