TARAKAN – Sebanyak 36 siswa lulusan paket B ditolak saat mengajukan berkas pendaftaran di jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK).
Sekretaris Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kalimantan Utara (Kaltara) Budi Setiawan menerangkan, alasan ditolaknya siswa tersebut lantaran mendaftar menggunakan ijazah paket B. “Dari pihak sekolah bilang tidak bisa, ada diaturan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Pihak sekolah mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi,” tuturnya saat ditemui Radar Tarakan, Kamis (5/7).
Ia pun mencoba menelaah lebih jauh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dimaksud. “Setelah kami telaah aturan ini, ternyata mereka dasarnya di Pasal 22. Di ayat 3 ada tertulis, tidak pada awal kelas 10, yang artinya bukan siswa baru tapi pindahan. Nah ternyata itu masuk di Bab 4 tentang perpindahan,” bebernya.
Lebih lanjut diterangkan Budi, sementara yang ia sampaikan mengenai penerimaan siswa baru yang terdapat pada Bab III tentang tata cara PPDB. “Sementara yang kami baca di Pasal 8, ada tertulis usia minimal 21 tahun, memiliki ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat. Nah, sederajat itu kan paket B? Tapi kenapa ditolak?” bebernya.
Ia mengatakan, jika mengikuti Permendikbud 14/2018 tentang PPDB ini, paket B layak mendapatkan kesempatan mendaftar di sekolah formal. Apabila ditolak, secara tidak langsung melanggar hak asasi manusia (HAM) dan masuk dalam kategori diskriminasi, kata dia.
“Sebenarnya kan tidak boleh ditolak, bertentangan dengan aturan dan melanggar undang-undang. Permendikbud mengsyaratkan itu dan semua aturan itu pasti ada sanksinya,” jelasnya.
Ia tak tahu harus berbuat bagaimana terkait nasib anak-anak tersebut. Ia pun sudah mencoba koordinasi dengan pihak provinsi, namun tak kunjung mendapatkan respons positif.
“Ada yang mendaftar di SMK Negeri 3, SMA Negeri 1, SMK Negeri 2, dan semuanya ditolak. Ini kan pelanggaran, kami tanya pihak sekolah, mereka kan juga mengikuti instruksi dari provinsi, disosialisasikan dengan dasar Pasal 22 tadi,” katanya.
Setidaknya anak tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan berkas pendaftaran dan ikut seleksi. Persoalan akan diterima atau tidaknya, tentu berdasarkan hasil seleksi dengan persaingan nilai.
Namun apa daya, baru mengajukan berkas, pihak sekolah langsung menolak. Hal tersebut tentu mengecewakan orang tua murid maupun peserta didik. Tentu ini mempengaruhi mental dan psikologi anak karena merasa dibedakan dengan lulusan lainnya.
“Kami sadar, anak-anak kami mau melanjutkan ke sekolah formal, tapi belum masuk berkas sudah ditolak. Seandainya berkasnya diterima dahulu, persoalan lolos atau tidaknya, itu tak masalah tapi jangan langsung ditolak,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono mengatakan, sebelum mendaftar di SMA/SMK, jalur lulusan paket B harus melalui paket C. Apabila ke depannya terdapat formasi di SMA/SMK, maka peserta didik tersebut dapat mutasi atau pindah dengan mengikuti seleksi atau tes.
“Meskipun dia baru kelas satu, tapi kemampuannya kelas 3, bisa langsung kelas 3. Kalau besok ada ujian, langsung ikut ujian. Sudah sangat jelas, paket A itu lanjutannya di paket B, paket B ke paket C, begitu,” jelas Sigit saat dikonfirmasi via telepon.
Ia pun menegaskan, lulusan paket B tidak wajib masuk di SMA/SMK. Menurut Sigit, berdasarkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB, awalnya anak tersebut mendaftar di paket C terlebih dahulu.
Setelah duduk di paket C, kenyataan ke depannya masih terdapat kuota formasi di SMA/SMK, maka anak tersebut dapat mutasi ke SMA/SMK yang sebelumnya mengikuti tes. “Bukan tidak bisa, tapi tidak ada aturannya. Permendikbud itu mengatur, kalau masih ada kuota, dia ikut pindah ke SMA dengan jalur tes. Apakah dia mampu di SMA? Ternyata dia mampu, bisa langsung kelas 2, tidak ke kelas 1,” katanya.
Ia berterus terang, jauh hari sebelumnya sudah mendengar permasalahan ini. Berkali-kali pun ia menjawab dari pertanyaan yang sama. Ia beranggapan tak perlu dipermasalahkan karena semuanya sesuai aturan.
“Jangan dipaksa, mencari kelemahan tentang PPDB ini. Paket B ya ke paket C, gitu loh. Baca dahulu aturannya Permendikbud dan Perkadis yang mengatur itu. Sudah berhari-hari menjawab pertanyaan yang sama,” ucapnya kesal.
Ia tetap berharap semua peserta didik dapat melanjutkan sekolah, meski di paket C sekalipun. Ia mengatakan, tak masalah menempuh pendidikan di paket C, sebab paket C setara dengan SMA/SMK.
“Seluruh lulusan SMP dan paket B harus sekolah. Namanya sekolah tidak harus di SMA. Paket C itu setara dengan SMA, memang tidak sama tapi setara. Kadang masyarakat tidak mengerti. Jadi jangan dibuat heboh lagi,” tegasnya.
FENOMENA PPDB SD USIA 8 HINGGA 11 TAHUN
Dari tahun ke tahun, penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu saja menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat. Salah seorang orang tua murid, Sarinah (43) cukup kecewa dengan sistem PPDB tahun ini. Meski anaknya hampir berusia tujuh tahun, tetap saja tidak diterima pihak sekolah. “Bulan depan sudah tujuh tahun, tapi tidak diterima. Katanya mendaftar di zonasi tempat tinggal, tapi kenapa tidak diterima?” ucapnya.
Ia khawatir apabila menunggu anaknya masuk sekolah tahun depan, usia anaknya justru lewat dari tujuh tahun. Apabila ke depannya tidak diterima di sekolah negeri, ia terpaksa menyekolahkan anaknya di swasta. “Mau tunggu tahun depan, tualah nanti baru lulus SD. Mau kasih masuk swasta juga mahal, pendidikan sekarang serba salah, ini dan itu susah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan Ilham Nor menerangkan, tak masalah anak berusia 6 tahun didaftarkan masuk ke sekolah dasar dengan mencantumkan surat tes psikologi.
Hal ini pun sesuai dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 34 Ayat 1, anak yang berusia di bawah 6 tahun dapat mengikuti sistem belajar. Sementara anak berusia 7 tahun, wajib mengikuti pendidikan dasar (pendas). “Pasal 6 Ayat 1, usia 7 sampai 12 tahun wajib mengikuti pendas. Kalau anak usia 4 sampai 5 tahun tidak diterima, tidak masalah karena hanya dapat, bukan wajib,” jelasnya.
Namun yang menjadi permasalahannya, dalam PPDB tahun ajaran 2018 ini, banyak ditemui anak berusia delapan hingga sebelas tahun. Sehingga pada zona tertentu, meski anak tersebut berusia tujuh tahun, bisa saja tergeser lantaran masih banyak pendaftaran yang berusia lebih dari tujuh tahun. “Banyak di atas usia 7 tahun, jadi itu suatu pukulan bagi kami juga. Jadi tahun ini fenomena anak-anak banyak berusia 8 sampai 11 tahun,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, dari 47 sekolah dasar (SD) di Tarakan, sebanyak 35 sekolah yang terdapat anak didik baru dengan usia tertinggi yakni delapan hingga sebelas tahun. “Di SDN 01 usia tertinggi 8 tahun, SDN 043 ada yang usia 10 tahun, SDN 029 usia 10 tahun lebih, ada lagi yang usianya 8 dan 9 tahun. Jadi jangan heran kalau ada yang tidak diterima, karena fenomenanya masih banyak anak yang usianya lebih di atasnya,” bebernya.
Ia cukup menyanyangkan banyak anak yang berusia di atas delapan tahun baru masuk SD. Dalam artian, tahun sebelumnya anak tersebut berusia tujuh tahun tetapi tidak masuk sekolah. Sehingga ini menjadi catatan penting bagi pemerintah kota, termasuk Dinas Pendidikan Kebudayaan. “Jadi ini menjadi fenomena bersama. Tahun lalu usia tertinggi 8 tahun, hanya ada dua atau tiga sekolah. Tapi sekarang 35 sekolah yang memiliki anak didik baru di atas 8 tahun,” jelasnya.
Ia memperkirakan sebanyak 200 peserta didik baru yang berusia delapan hingga sebelas tahun. Sehingga ini menjadi persoalan serius, pasalnya berdampak pada pendidikan ke depannya apabila anak tersebut tertinggal kelas. “Nah, kalau gakin kita batasi usia 6,6 tahun. Tapi tanpa kami sadari, nanti mendaftar di SMP tidak bisa diterima kalau lewat 15 tahun. Tinggal kelas sekali, usianya sudah berapa,” katanya.
Ia menilai, PPDB di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) tak ada masalah. Karena patokan usia 15 tahun dan seleksi nilai. Sementara SD dipatok usia 6,6 tahun untuk jalur gakin. Hanya permasalahan banyaknya peserta didik baru di tingkat SD yang menginjak usia delapan hingga sebelas tahun. “Gakin itu tidak berpengaruh karena hanya persyaratan. Tetap juga larinya pada nilai dan usia. Untuk gakin SD patok usia 6,6 tahun, SMP usianya 15 tahun,” katanya.
Ia mengatakan, sekitar 10 sekolah berstatus swasta di Tarakan pun hampir penuh. Sementara kuota yang tersedia di SD sebanyak 3.361 dari 47 SD. Sementara pendaftar sebanyak 4.000 lebih. “Jadi ada yang masuk di swasta, ada juga yang tetap tidak mau lanjutkan ke swasta,” tutupnya. (*/one/lim)
Editor : Azwar Halim