Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

GIZ: Baru 35 Persen yang Terdata

Azwar Halim • Rabu, 30 Mei 2018 | 13:53 WIB
giz-baru-35-persen-yang-terdata
giz-baru-35-persen-yang-terdata

Keberadaan tambak di Kaltara menjadi penyumbang ekonomi bagi masyarakat. Puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu warga menggantungkan hidup dari usaha pertambakan. Hasilnya lazim diekspor ke luar negeri. Namun, siapa sangka keberadaan tambak-tambak itu ternyata ilegal.


----


KOORDINATOR Deutsche Gesellschaftfur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Forest and Climate Change Programme (Forclime) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Mohammad Sidiq menerangkan, di Kaltara terdapat dua kategori status penggunaan lahan. Yakni alokasi penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan. Sejak juni 2017 dari data total keseluruhan tercatat sebanyak 149 ribu hektare area tambak.


“Ada aktivitas masyarakat atau tambak, kemungkinan ada di APL dan di kawasan hutan,” ujarnya kepada Radar Tarakan.


Namun hampir seluruh usaha budidaya tambak yang berada di kawasan hutan tidak memiliki izin yang sah. Lahan tambak tersebut tersebar di APL yang memiliki luas 78.592 hektare (ha), di hutan produksi (HP) seluas 70.707 ha dan 659 ha di hutan konservasi (HK).


Data keseluruhan tersebut meliputi total dari Delta Kayan Sembakung yang meliputi UPT KPH Bulungan, Tana Tidung, Nunukan dan Tarakan.


“Kita sudah melakukan pendataan setiap per kecamatan. Karena kebanyakan pemilik tambak itu sebagian besar tinggal di Tarakan. Tapi lahannya ada di Bulungan, Nunukan dan KTT. Setelah pendataan dilakukan di setiap kecamatan di Tarakan didapatkan  sesuai Kartu Keluarga (KK) yang ada baru mencapai 30-35 persen dari 75 ribu hektar,” ungkap Sidiq.


Menurut Sidiq juga, dari 75 ribu hektare tambak  yang masuk dalam kawasan hutan itu 50 persennya merupakan tambak aktif. Sehingga, GIZ bersama pemerintah daerah berupaya melestarikan kawasan hutan yang sudah puluhan tahun dirambah petani petambak.


“Meski dalam setahun ini baru 35 persen yang terdata dari 75 hektare di kawasan hutan. Dari enam kali pertemuan dengan masyarakat ini sebuah hasil yang fantastis selama ini. Karena, padahal dari tahun ke tahun tidak pernah ada kalau ditanya tentang data tambak itu tidak ada  yang tahu,” katanya.


Dalam pendataan ini dijelaskan Sidiq tentunya segala hambatan tentu saja ada. Seperti biaya yang tinggi karena harus melakukan survei lapangan, harus menggunakan kapal cepat untuk menuju lokasi.


“Saya dapat informasi itu dari banyak petani tambak yang berbicara seperti itu. Padahal itu gratis. Soalnya ada info akan ditarik duit,” bebernya.


Agar mudah dan tidak memakan biaya mahal. Maka dari itu GIZ membantu pemerintah dengan biaya murah dengan melatih masyarakat dengan menggunakan teknologi. Kemudian bisa dengan hanya dengan aplikasi citra satelit.


“Untuk memudahkan petani petambak dalam pengambilan data area tambak di Kaltara. Masyarakat dibekali dengan pelatihan untuk mengukur, maupun menentukan titik lokasi tambak hanya dengan menggunakan handphone berbasis android yang dijadikan sebagai GPS,” bebernya.


Dari android mereka masuk ke sistem pemetaan dan langsung terkirim ke satelit. Dari situlah dapat terlihat ukurannya, punya siapa, dimana letak lokasi. Dengan sistem ini sangat mudah untuk mengetahui lokasi itu.


“Dalam pendataan ini tentunya bertahap. Upaya legalisasi lahan-lahan tambak dalam proses ini baru pendatan. Nanti akan berlanjut ke pengusulan legalisasi ke kementerian Kehutanan untuk mendapatkan SK di setiap KK,” urainya.


LEGALITAS MEMBANTU PENGELOLAAN


Ia melanjutkan, sekitar 2011 hingga 2015 lalu, masyarakat diberikan surat izin dari masing-masing kabupaten. Namun karena surat izin tidak sesuai, maka dicabut kembali. Sehingga masyarakat tak lagi memiliki izin, khususnya di kawasan hutan yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


“Rerata surat yang dianggap izin itu seperti SIUP, bukti jual beli, izin yang dikeluarkan kepala desa. Maka 2015 dicabut karena tidak berlaku lagi,” jelasnya.


Masalah legalitas usaha ini menjadi perhatian khusus bila dikaitkan dengan penarikan retribusi pendapatan daerah. Termasuk adanya ancaman kehilangan pasar internasional yang berdampak pada sumber penghasilan nelayan di Delta Kayan Sembakung.


Dengan legalitas dari pemerintah juga memudahkan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pinjaman modal dari perbankan. Oleh karena itu, pemerintah melalui program Nawa Cita, menertibkan regulasi untuk mengakomodir pengakuan dan perlindungan kelompok-kelompok masyarakat dalam kawasan hutan.


Seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri nomor 8/SKB/X/2014, Menteri Kehutanan nomor PB.3/Menhut-II/2014, Menteri Pekerjaan Umum nomor 17/PRT/M/2014 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 79/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan.


Selain itu, diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. “Karena itu program pemerintah berusaha melegalkan, memberi pengakuan dan perlindungan kepada mereka dengan legalitas,” bebernya.


Salah satu kebijakan yang diupayakan Pemprov Kaltara melalui Dinas Kehutanan untuk lahan pertambakan di lahan kawasan hutan, dengan memberikan hak kelola namun lahan tetap menjadi aset negara. Dalam bentuk lima skema, yakni hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.


“Dari sekian skema, yang paling cocok untuk tambak itu kemitraan kehutanan. Jadi nanti SK itu dari Menteri, setiap keluarga dibentuk kelompok tani. Bermitra dengan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) di bawah Dinas Kehutanan,” jelasnya.


Namun bukan berarti dengan adanya legalitas yang diberikan pemerintah, masyarakat dapat semena-mena membabat habis kawasan hutan untuk pertambakan. Luas tambak di Kaltara mencapai 1.500 kilometer (km) persegi.


Ia mengatakan, dalam surat keputusan (SK) tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan membabat hutan untuk membuka lahan pertambakan baru. Kemudian masyarakat juga diberdayakan bekerja sama dengan pemerintah melalui Dinas Kehutanan untuk merehabilitasi hutan mangrove tersebut.


Sistem pengelolaan tersebut dengan membangun silvofishery atau pelestarian mangrove di kawasan yang sama. “Masyarakat boleh memanfaatkan tetapi tidak boleh buka baru. Artinya tambak yang dikelola adalah tambak yang sudah ada. Masyarakat juga diajak bekerja sama untuk melestarikan kawasan hutan,” katanya.


Ia mengatakan masing-masing perorangan memiliki lahan tambak seluas 20 hingga 100 ha. Dalam artian sebagian besar, lahan terbuka tanpa pepohonan. Adanya kerja sama dengan pemerintah melalui Dinas Kehutanan, masyarakat dibekali untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan menanami bibit mangrove.


Dengan adanya mitra pembangunan Kaltara melalui GIZ ini menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah. Sehingga permasalahan di lapangan yang dihadapi masyarakat dapat tersampaikan di pemerintah.


“GIZ mendukung program pemerintah di sektor perhutanan dan KPH. Dengan adanya GIZ ini, akhirnya ketemu antara pemerintah dan masyarakat tambak sehingga bisa mencari solusi dengan baik,” tutupnya.


Berharap Tak Hanya Wacana


KETUA Asosiasi Budidaya Udang Windu Kaltara Mustafa mengatakan, kesepakatan yang dicanangkan Pemprov akan lebih baik. Karena jika  bisa lahan yang ada di Kaltara dapat menjadi legal maka disambut baik para petambak. “Kami tentu sambut baik, apalagi jika bisa dilegalkan. Tinggal nanti kami akan lengkapi apa yang harus dilakukan untuk administrasinya,” ungkapnya.


Saat ini kendala yang dihadapi oleh pihaknya yakni saat melakukan pendataan, karena biasanya pemilik tambak ada di Tarakan tetapi wilayah tambaknya berada di pulau-pulau lainnya. Untuk lahan sendiri, memang diklaim beberapa tambak merupakan lahan budidaya kehutanan.


“Saat ini pendataan belum selesai dan masih proses, tetapi untuk lahan sendiri memang masih menjadi masalah,” ujarnya.


Dikatakannya, sampai saat ini proses budidaya pertambakan dan pengelolaan pengerjaan baru itu sudah jarang. Yang ada saat ini yakni tambak yang sudah lama ada. Sehingga jika ada wacana baru, pihaknya sangat mengharapkan semua lahan menjadi legal.


Sementara itu, salah satu petambak Rustan mengatakan, sangat menyambut baik dengan adanya wacana ini. Saat ini yang menjadi permasalahan yakni beberapa tambak diklaim menjadi tempat budidaya kehutanan yang tidak dapat dikelola oleh siapa pun. Padahal, pihaknya sudah menempati tambak sudah lebih dari dua puluh tahun.


“Jika memang dilarang, seharusnya sudah dilakukan dari awal saat kami membuka tambak,” ujarnya.


Dari awal sudah diberikan surat izin usaha perikanan (SIUP), walaupun bukan berupa sertifikat. Bahkan pihaknya juga setiap tahunnya melakukan pembayaran pajak, walaupun saat ini sudah dilakukan pemberhentian pembayaran.


“Mungkin karena pemerintah juga tidak tahu seperti apa, sehingga saat ini sudah diberhentikan,” tambahnya.


Karena itu, Rustan berharap hal ini tidak hanya menjadi sekadar wacana saja. Selama ini, pihaknya sudah bertambak hingga puluhan tahun dan ternyata diklaim sebagai budidaya kehutanan.


“Kami tidak diberitahu sejak awal, ini kami sudah puluhan tahun malah diklaim. Jadi sangat diharapkan adanya solusi yang baik,” imbuhnya.


TARGET TERSELESAIKAN TAHUN INI


Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto lambrie menargetkan untuk segera terselesaikannya pendataan dan pengajuan sertifikasi bagi tambak-tambak di Kaltaram tahun ini. Itu juga diungkapkan Mohammad Sidiq. Koordinator GZI Kaltara. “Seluruh tambak akan punya SK kemitraan kehutanan tahun ini,” ucapnya.


Saat disinggung apakah optimis akan menyelesaikan tahap pendataan serta tahap penyusulan ke Kementerian Kehutanan. Ditegaskan Sidiq jika pihaknya optimis.


“Kenapa saya bilang optimis, karena melakukan kegiatan yang saat ini sedang berjalan tidak dilakukan sendiri oelh GIZ melainkan dengan Pemda. Karena di nasional juga memiliki target soal ini untuk melegalkan melalui program kehutanan sosial. Oleh karena itu pekerjaan ini ibaratnya dikeroyok untuk dikerjakan,” katanya.


“Kami akan usulkan bagi yang mau dulu karena nantinya setiap daerah akan dibentuk kelompok-kelompok dalam pengusulan ini. Misalnya di wilayah Tarakan akan dibentuk kelompok untuk diusulkan begitupun dengan KTT, Nunukan dan Bulungan,” katanya.


Dengan legalnya tambak milik petani, masyarakat akan mendapatkan hak kelola berupa izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) .


“Dipastikan dapat mengembangkan usahanya. Misalnya untuk mendapatkan suntikan modal dari lembaga keuangan. Selain itu juga akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak perhutanan,” ujarnya.


Dengan dilegalkannya tambak ini, membantu Kaltara untuk merealisasikan rencana aksi pengendalian perubahan iklim yang telah menjadi kewajiban sejak Kaltara menjadi anggota baru dalam Governor’s Climate and Forests (GCF) task Force atau satuan tugas Gubernur untuk iklim dan hutan pada Agustus 2016.


“Karena tahun ke tahun petani petambak merambah hutan. Dengan itu kita mencoba membantu selain tambak itu untuk penghasilan hutan juga tidak terkikis,” pungkasnya. (*/naa/eru/*/one/lim)

Editor : Azwar Halim