Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Izin Bioskop XXI Mengikuti Pusat

Azwar Halim • Sabtu, 27 Januari 2018 | 09:59 WIB
izin-bioskop-xxi-mengikuti-pusat
izin-bioskop-xxi-mengikuti-pusat

TARAKAN – Pengerjaan kerangka Bioskop XXI di Grand Tarakan Mall (GTM) terus dikebut. April mendatang recanannya  sudah dapat dioperasikan. Akan tetapi hingga kini manajemen Biospkop XXI belum mengurus izin operasional ke Pemkot Tarakan.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Tarakan, Ardiansyah mengungkapkan manajemen XXI belum mengurus izin operasional. Sementara Bioskop XXI digadang-gadang dalam waktu dekat sudah dapat beroperasi. "Kalau ada yah pasti kami proses, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan," ungkap Ardiansyah.


Menurut Ardiansyah, pihaknya juga tidak pernah mempersulit pembuatan izin usaha, selama memenuhi standar pelayanan (SP) yang ditentukan. Termasuk juga waktu penerbitannya karena semua sudah diatur dalam regulasi yang dibuat.


“Untuk penerbitan izin usaha, paling cepat kita bisa menerbitkan 3 hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Sedangkan paling lambat bisa sampai 18 hari,” ucap lelaki yang pernah menjabat sebagai, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Tarakan ini.


Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya pendirian perusahaan, kemudian surat perjanjian kontrak penggunaan tempat jika menggunakan fasilitas milik orang lain, KTP pemilik usaha, bukti bayar pajak bumi dan bangunan dalam setahun terakhir.


“Nanti jika semua persyaratan administrasi dipenuhi, tim teknis akan turun ke lapangan untuk melihat dan meninjau. Kalau tidak memenuhi syarat, maka tidak dilayani,” bebernya.


Saat dikonfirmasi Pengelola GTM, Agus Toni mengatakan sepengetahuannya terkait izin operasional Bioskop XXI menginduk dari pusat, Jakarta. Dalam hal ini, jika di pusat sudah memiliki izin maka cabang yang merupakan pengembangan di daerah tinggal melaporkan ke pemerintah kota setempat.


“XXI kan sudah punya induk jadi tinggal laporan di daerah. Biasanya seperti itu tapi nanti kita konfirmasi lagi ke pemerintah,” tuturnya saat dihubungi Radar Tarakan.


Namun untuk melapor mengenai perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Tarakan, itu langsung dari pihak XXI sendiri. Dalam hal ini manajemen GTM hanya akan mendampingi. Terkait kapan akan melapor, kata Toni, dia akan konfirmasi ke konsultan Bioskop XXI terlebih dulu. Apalagi rencananya awal Februari Bioskop XXI akan mengunjungi Tarakan. Kemungkinan pada saat itu sekaligus melapor perizinan operasional Bioskop XXI.


“Kalau kita hanya mendampingi dan bagaimana 31 Januari ini studio selesai dan doserahkan ke Bioskop XXI untuk dilanjutkan interiornya,” terangnya.


Untuk diketahui, luas gedung yang akan digunakan untuk membangun Studio XXI seluas 1.830 meter persegi tepat di rooftop lantai empat gedung GTM, dengan total 710 kursi. Untuk Studio 1 dan Studio 2, kapasitas tempat duduk di dalam ruangan sebanyak 128 kursi. Sedangkan untuk kapasitas Studio 3 dan Studio 4 sebanyak 119 kursi. Rencananya akan beroperasi pada April mendatang. (eru/*/one/nri)

Editor : Azwar Halim