TARAKAN – Sang petahana Sofian Raga yang memutuskan untuk ingin melanjutkan kerjanya, pada Pilwali Tarakan tahun ini diwajibkan cuti yang dimulai bulan depan hingga hari H pencoblosan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Tarakan, Sulaiman karena status Sofian sapaan akrabnya sebagai petahana, maka ketentuannya harus cuti di luar tanggungan negara mulai dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018 atau 130 hari.
Nantinya, kata Sulaiman, tugas Wali Kota Tarakan akan dijalankan oleh Khaeruddin Arief Hidayat, selaku wakilnya yang tidak maju dalam Pilwali untuk kedua kalinya. "Harus cuti full selama kampanye," ujarnya.
Dikatakan Sulaiman, cuti Sofian tidak seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, bahwa akan mengajukan cuti saat akan berkampanye saja. Sehingga setelah berkampanye bisa kembali bertugas selaku wali kota.
"Tetap mekanismenya memang harus izin ke gubernur. Nanti dia (Sofian Raga) menunjuk wakilnya untuk menggantikan tugasnya," kata Sulaiman.
Berbeda jika sang wakil Khaeruddin Arief Hidayat yang mengikuti kampanye? Sebagaimana diketahui, dia merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PAN Kota Tarakan, yang kebetulan mengusung Sofian-Sabar.
Menyikapi ini, kata Sulaiman, tidak ada larangan bagi wakil wali kota untuk mengikuti kampanye, atau bahkan sebagai juru kampanye. Tetapi cutinya akan berbeda dengan wali kota, yang berstatus petahana karena maju kembali.
“Kalau ketua partai kan tidak dilarang berkampanye. Dia (Arief) cuti pada saat kampanye saja," beber ayah satu anak ini.
Ia juga menekankan, seperti yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu, cuti selama kampanye tersebut di luar tanggungan negara dan tidak boleh memakai fasilitas kepala daerah.
Bahkan, calon petahana wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye ketika, ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU 12 Februari nanti. Sebab 3 hari setelahnya tepatnya 15 Februari sudah memasuki masa kampanye.
"Kami dari Panwaslu akan awasi ini. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada kami jika menemukan pelanggaran," pintanya.
Terpisah, Komisioner KPU Tarakan, Fajar S Roekminto, yang membidangi divisi hukum menambahkan, sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan oleh pejabat negara. Dalam pasal 64 dijelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, wajib mengajukan izin cuti. "Jadi tahapan kampanye tentang cuti, jelas di situ (PKPU) selama masa kampnye," singkatnya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie juga sudah mengingatkan Wali Kota Tarakan Sofian Raga untuk menanggalkan semua yang berkaitan dengan fasilitas negara, yang diatur dalam pasal 64 PKPU nomor 4 tahun 2017.
Yang mana disebutkan, kepala daerah yang menjadi pasangan calon (paslon) dalam melaksanakan kampanye, di luar tanggungan negara. Artinya, calon yang berstatus petahana dilarang keras menggunakan fasilitas yang melekat pada diri mereka masing-masing. "Selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara," beber Irianto.
Saat mengambil masa cuti, Sofian harus menyampaikan surat permohonan cuti kampanye kepada Gubernur. Dan selanjutnya, tugas-tugas akan diserahkan kepada wakilnya. "Jadi, misalnya masa kampanye tiga hari, ya tiga hari saja. Misal dia 15 sampai 18, nanti diserahkan jadwalnya," ujarnya.
Terkait tugas dan tanggung jawab semasa cuti, secara otomatis dijelaskan Irianto, akan diserahkan kepada wakilnya yakni Khaeruddin Arief Hidayat. Sehingga, tidak perlu ada pengganti. "Jadi, ketika membalas (surat cuti) saya menyetujui, maka secara otomatis tugas-tugas sehari-hari wali kota sudah ada," ungkap Irianto. (keg/nri)
Editor : Azwar Halim