TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie memilih berdiskusi lebih dulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, terkait penyampaian penetapan eksekusi terhadap Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Dalam surat bernomor W2.TUN.5/41/HK.06/I/2018, PTUN Samarinda memerintahkan Gubernur Kaltara, H. Irianto Lambrie selaku wakil pemerintah pusat menjatuhkan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara terhadap tergugat eksekusi, Bupati Nunukan sesuai pasal 81 ayat 2 juncto pasal 82 ayat 2 huruf a dan pasal 80 ayat 2 UU nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penetapan itu dalam hal tergugat tidak mematuhi atau tidak melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap menyoal perkara tiga aparatur sipil negara (ASN) yang menggugat.
“Saya sudah bicarakan ini juga dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) sesuai arahan Mendagri. Nanti kami yang akan menyampaikan laporan resmi tertulis ke Mendagri,” tutur Irianto.
Namun sebelum laporan tersebut dikirimkan, terlebih dahulu Gubernur akan menunggu salinan resmi dari PTUN. Sebelumnya diakui Irianto, dia sudah menerima file salinan penetapan, hanya saja melalui pesan WhatsApp pribadinya.
“Jika kami sudah terima salinan itu, maka nanti Mendagri akan memberikan arahan tertulis ke kami. Saya hanya dapat informasi dari Bupati Nunukan dan dari Asisten I Setprov Kaltara yang memperoleh info tersebut dari pihak lain,” jelas Irianto.
“Saya sudah menugaskan Asisten I Setprov Kaltara untuk segera berkoordinasi dengan panitera PTUN Samarinda,” tambah Irianto.
Sementara itu, PTUN Samarinda telah melayangkan surat resmi Irianto. Surat yang dikirim adalah penetapan eksekusi atas perkara gugatan yang dilayangkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nunukan. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda, mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya, serta mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santosa.
Humas PTUN Samarinda Hery Abduh Sasmito mengungkapkan, perkara gugatan ketiga ASN tersebut memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab sejak PTUN mengeluarkan putusan, 13 Juni 2017 lalu, tak ada upaya hukum lanjutan oleh Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid selaku pihak tergugat. “Setelah 14 hari pasca ketuk palu putusan perkara tersebut, tak ada upaya banding yang dilakukan tergugat (Bupati Nunukan, Red). Sesuai aturan yang ada, maka kami mengeluarkan penetapan putusan tersebut,” terang Hery.
Penetapan putusan perkara nomor: 11/G/2017/PTUN.SMD atas nama penggugat Muhammad Firnanda, surat putusan perkara nomor: 15/G/2017/PTUN.SMD atas nama penggugat Budi Prasetya dan surat putusan perkara nomor: 17/G/2017/PTUN.SMD atas nama penggugat Joko Santosa dikirimkan ke masing-masing pihak.
“Sesuai undang-undang (UU), kami berkewajiban mengirimkan salinan ke pihak penggugat dan tergugat. Untuk Gubernur Kaltara, kami tak ada kewajiban mengirimkan surat salinan putusan tersebut (eksekusi ASN),” kata Hery kepada media ini.
“Untuk Gubernur bisa melihat langsung salinan putusan (eksekusi ASN) di informasi publik atau direktori PTUN Samarinda,” tambah Hery.
Pasca terbitnya salinan putusan yang memuat hal-hal apa saja harus dilaksanakan tergugat, pada 12 Oktober 2017 Firnanda dan kedua rekannya mengirimkan surat permohonan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi tersebut dilayangkan ke PTUN Samarinda, karena ada ketidakpuasan penggugat terhadap pelaksanaan penetapan putusan.
“Kami kemudian memanggil pihak terkait untuk melakukan proses-proses klarifikasi untuk mendapatkan kejelasan. Di antaranya mempertanyakan alasan tak dilaksanakannya eksekusi, sesuai hasil keputusan yang telah dikeluarkan,” beber Hery.
Setelah proses klarifikasi selesai, maka akhirnya PTUN Samarinda mengeluarkan penetapan eksekusi, Selasa (9/1). “Sehari kemudian, Rabu (10/1) kami sudah mengirimkan surat penetapan eksekusi ke Gubernur. Hal tersebut sesuai daftar dalam buku register kami. Mungkin saja belum diterima atau belum sampai. Yang pasti sudah kami kirim,” tutur Hery sambil menunjukkan buku register pengiriman surat di PTUN Samarinda, di Jalan Bun Tomo, Samarinda Seberang. (rin/nri/nri/lim)
Editor : Sopian Hadi