Data Sensus Ekonomi 2026 Belum Pengaruhi Desil DTSEN Tana Tidung

Sophian Hadi • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:38 WIB
ILUSTRASI AI
ILUSTRASI AI

 

TIDENG PALE– Hasil Sensus Ekonomi 2026 Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tana Tidung belum memengaruhi pengelompokan kesejahteraan masyarakat atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut masih menjalani proses pengolahan dan belum diintegrasikan ke dalam DTSEN.

Kepala BPS Tana Tidung Achmad Sani Setiawan menjelaskan, perubahan desil baru berpotensi terjadi apabila data hasil pendataan telah selesai diolah dan pemerintah memutuskan untuk mengintegrasikannya ke dalam DTSEN.

“Kalau sudah selesai dan diminta untuk dimasukkan ke DTSEN, baru bisa ada perubahan. Semua data yang diolah BPS berdasarkan jawaban responden, bukan direkayasa,” ujarnya, Kamis (15/10).

Ia menjelaskan, DTSEN dibentuk melalui penggabungan sejumlah sumber data, di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Pemutakhiran data selanjutnya dilakukan untuk meningkatkan ketepatan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk dalam penentuan sasaran program bantuan sosial.

Pria yang akrab disapa Iwan ini mengatakan, desil merupakan pengelompokan penduduk ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.

"Karena bersifat relatif, posisi seseorang dalam kelompok tersebut dapat berubah seiring perubahan kondisi ekonomi dirinya maupun masyarakat lainnya," terangnya.

Artinya, masyarakat yang saat ini berada pada desil tertentu tidak otomatis akan tetap berada dalam kelompok yang sama.

'Perubahan kondisi kesejahteraan penduduk lain juga dapat memengaruhi posisi relatif seseorang," katanya.

Ia mencontohkan, penilaian kesejahteraan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan.

Kepemilikan aset dan kondisi sosial ekonomi secara keseluruhan juga dapat menjadi bagian dari gambaran kesejahteraan seseorang.

Terkait masyarakat yang merasa belum terdata atau mendapati informasi desil yang tidak sesuai, ia menyarankan agar mereka menempuh mekanisme pemutakhiran data melalui petugas atau instansi terkait.

Menurutnya, pemutakhiran diperlukan agar data yang digunakan pemerintah semakin sesuai dengan kondisi masyarakat dan program bantuan dapat menyasar penerima yang tepat.(*)

.

Editor : Sophian Hadi
PEMKAB KTT