TIDENG PALE – Warga Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda.
Mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Penghapusan tersebut berlaku tanpa melihat berapa lama kendaraan mengalami tunggakan.
Kepala UPTD Bapenda Kelas IIA Kaltara Wilayah Tana Tidung, Dwi Pramono, mengatakan program tersebut disosialisasikan langsung kepada masyarakat melalui kegiatan pendataan dan pemeriksaan kendaraan (Presator) di dua titik, yakni depan Pasar Imbayud Taka dan Jalan Perintis RTH H. Joesoef Abdullah, Kamis (1/10).
“Ini dalam rangka pendataan dan pemeriksaan kendaraan bermotor sekaligus sosialisasi program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggak tetap bisa memanfaatkan program tersebut.
Yang dihapus adalah dendanya, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayarkan.
“Kalau denda kita tidak melihat tahunnya. Misalnya sudah tiga tahun tidak bayar, dendanya tetap dihapus. Pajaknya tetap dibayar,” jelasnya.
Masyarakat dapat mengecek besaran kewajiban pajak melalui aplikasi yang didownload via handphone yakni e-Samsat Kalimantan Utara.
Selain denda pajak kendaraan, program juga mencakup penghapusan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah juga memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk proses balik nama maupun mutasi kendaraan dari luar daerah ke Kalimantan Utara sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling.
Sedangkan kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan dapat menghubungi petugas Samsat untuk mendapatkan bantuan pemeriksaan fisik.
Dwi mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.
“Yang tertera di aplikasi itulah yang bisa dibayarkan. Dalam program ini dendanya dihapus,” ujarnya.
Menurut Dwi, pembayaran pajak kendaraan juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Ia menyebut sekitar 66 persen penerimaan pajak kendaraan menjadi bagian daerah.
“Jadi ketika masyarakat membayar pajak hari ini, penerimaannya juga masuk ke daerah. Ini tentunya menjadi salah satu sumber penerimaan bagi Kabupaten Tana Tidung,” pungkasnya.(*)
Editor : Sophian Hadi