TIDENG PALE – Sebanyak 1.091 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan dialihkan pembiayaannya kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Pengalihan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Pemkab Tana Tidung menyiapkan anggaran tambahan agar kepesertaan masyarakat tetap aktif dan tidak terjadi kekosongan perlindungan layanan kesehatan.
“Alhamdulillah kalau untuk Tana Tidung aman. Artinya, yang dialihkan dari provinsi ke Tana Tidung itu sebanyak 1.091 peserta sudah kami siapkan untuk tetap ter-cover,” ujar H.M.Sarif, Kepala Dinas Kesehatan Tana Tidung, Rabu (30/9).
Menurutnya, pengalihan tersebut dilakukan karena adanya efisiensi anggaran dari Pemprov Kaltara yanh hanya menganggarkan hingga triwulan III.
Tana Tidung kemudian mendapatkan alokasi sebanyak 1.091 peserta dari kepesertaan yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltara.
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut, Pemkab Tana Tidung telah menghitung kebutuhan anggaran melalui perubahan APBD 2026.
Tambahan anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Termasuk Rp 200 juta untuk 1.091 peserta.
Anggaran tersebut sekaligus untuk memastikan kepesertaan masyarakat yang selama ini telah ditanggung Pemkab Tana Tidung tetap berjalan.
“Memang kerja sama kita per tahun, Januari sampai Desember. Tetapi karena kondisi anggaran, yang bisa kita kerjasamakan sebelumnya hanya Januari sampai September. Makanya kami sudah mengajukan adendum untuk Januari sampai Desember,” jelasnya.
Kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang sebelumnya berlangsung Januari hingga September 2026 akan diperpanjang melalui adendum hingga Desember 2026.
Secara keseluruhan, peserta JKN yang menjadi tanggungan Pemkab Tana Tidung mencapai sekitar 10.324 orang.
Jumlah tersebut sudah termasuk 1.091 peserta yang dialihkan dari pemerintah provinsi.
“Yang rutin sudah ter-cover, ditambah 1.091 yang dialihkan. Totalnya sekitar 10.324 peserta,” katanya.
Pemkab Tana Tidung juga telah bersurat kepada BPJS Kesehatan terkait pengaktifan 1.091 peserta tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada peserta yang tiba-tiba berstatus tidak aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kami sudah bersurat ke BPJS untuk pengaktifan yang 1.091 itu. Jangan sampai nanti tiba-tiba tidak aktif. Kalau ada warga yang sakit, tentu akan menjadi masalah karena biaya pengobatan sekarang cukup tinggi,” ujarnya.(*)
Editor : Sophian Hadi