328 Pemilih Baru Masuk PDPB Triwulan III Tana Tidung, TMS 178

Sophian Hadi • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 21:37 WIB
RAPAT PLENO:  Rapat pleno PDPB triwulan III di Kantor KPU Tana Tidung.FOTO: SOPIAN/RADAR KALTARA
RAPAT PLENO: Rapat pleno PDPB triwulan III di Kantor KPU Tana Tidung.FOTO: SOPIAN/RADAR KALTARA

 

TIDENG PALE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung mencatat adanya perubahan cukup signifikan dalam data pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026.

Dalam rekapitulasi tersebut, terdapat 328 pemilih baru yang masuk dalam pemutakhiran.

Di sisi lain, KPU juga menemukan 178 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Tana Tidung Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Alam Saputra, mengatakan perubahan data tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkala.

Kecamatan Sesayap mencatat jumlah pemilih baru paling banyak, yakni 161 orang. Berikutnya, Sesayap Hilir sebanyak 81 orang, Betayau 61 orang, Tana Lia 13 orang, dan Muruk Rian sebanyak 12 orang.

Sementara itu, dari 178 data pemilih yang dinyatakan TMS, Kecamatan Sesayap tercatat paling banyak dengan 88 pemilih.

Kemudian Sesayap Hilir 40 pemilih, Tana Lia 21 pemilih, Betayau 25 pemilih, dan Muruk Rian 4 pemilih.

Selain data pemilih baru dan TMS, KPU mencatat 78 data pemilih yang mengalami perbaikan.

Rinciannya, 33 data di Kecamatan Sesayap, 34 di Sesayap Hilir, 2 di Tana Lia, 4 di Betayau, dan 5 di Muruk Rian.

Alam menjelaskan, dalam proses pemutakhiran, KPU Tana Tidung menerima data dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Utara.

Data tersebut kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian secara terbatas atau coktas.

“Data dari Kemendagri diserahkan ke KPU RI, kemudian ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU kabupaten. Setelah itu kami cross-check untuk memastikan data yang ada,” jelasnya, Rabu (30/9).

Menurutnya, coktas tidak dilakukan terhadap seluruh data pemilih.

Pencocokan lebih difokuskan terhadap data tambahan atau data yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Sebelumnya, KPU Tana Tidung telah melaksanakan coktas di dua kecamatan, yakni Muruk Rian dan Betayau.

Sejumlah desa menjadi lokasi pencocokan data, di antaranya Desa Priuk, Kujau, dan Maning di Kecamatan Betayau.

“Kecamatan lainnya akan di-coktas di triwulan IV. Data yang kami cek adalah data tambahan atau data yang memang perlu kami verifikasi,” katanya.

Dalam pemutakhiran tersebut, KPU juga menemukan sejumlah data pemilih yang berstatus tidak aktif.

Setelah dilakukan pengecekan, sebagian di antaranya diketahui belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Kondisi tersebut antara lain terjadi pada warga yang telah berusia 17 hingga 18 tahun.

Meski telah masuk dalam data kependudukan, status administrasi kependudukannya masih perlu diperbarui melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selain pemilih baru, KPU juga melakukan pencermatan terhadap data yang berpotensi TMS, termasuk warga yang telah meninggal dunia.

Menurut Alam, data warga meninggal dunia terkadang belum langsung diperbarui apabila belum ada laporan atau dokumen administrasi terkait kematian.

“Kadang ada yang meninggal dunia tetapi belum dilaporkan. Karena itu data yang masuk ke kami harus diverifikasi kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembaruan data kependudukan juga mencakup perubahan status warga, seperti perubahan status perkawinan maupun perubahan administrasi kependudukan lainnya.

Dengan pemutakhiran tersebut, KPU Tana Tidung berupaya memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Rekapitulasi PDPB akan kembali dilakukan pada triwulan IV sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. (*)

Editor : Sophian Hadi
Coktas KPU KTT PDPB disdukcapil Bawaslu KTT