TIDENG PALE - Pelaku usaha rumah makan di Kabupaten Tana Tidung masih menghadapi kendala dalam mengurus sertifikasi halal karena Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang menjadi salah satu penunjang pemenuhan persyaratan bahan halal masih dalam proses pengurusan sertifikasi.
Pendamping Halal BPJPH Kemenag Tana Tidung, Nurul Aini, mengatakan proses sertifikasi RPHU saat ini tengah didorong agar segera memenuhi persyaratan. Sejumlah dokumen dan persyaratan teknis masih harus dilengkapi.
“Yang kami proses dulu RPU-nya. Kami usahakan Oktober paling tidak sudah bisa menjadi tempat pemotongan sementara, jika dokumen-dokumen masih belum lengkap” ujar Nurul Aini, Selasa (29/9).
Menurutnya, keberadaan RPHU yang memenuhi persyaratan menjadi bagian penting, khususnya bagi rumah makan yang menggunakan bahan seperti ayam dan daging.
Status kehalalan bahan tersebut perlu didukung dengan proses pemotongan yang memenuhi ketentuan.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam proses pengurusan RPHU adalah sertifikat tanah.
Dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan kesehatan untuk NKV.
Selain itu, RPHU juga perlu memenuhi persyaratan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, proses sertifikasi halal RPHU dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut turut berdampak pada pelaku usaha rumah makan yang hendak mengurus sertifikasi halal.
Sebab, usaha yang menggunakan bahan ayam atau daging memiliki persyaratan yang lebih kompleks dibandingkan produk yang tidak menggunakan bahan tersebut.
Program sertifikasi halal gratis yang tersedia juga memiliki ketentuan produk.
Sementara rumah makan yang menggunakan bahan seperti ayam atau daging masuk dalam skema sertifikasi berbayar.
Di tengah proses tersebut, pendamping halal tetap melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pelaku UMKM di Tana Tidung.
Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikasi.
Untuk wilayah Kalimantan Utara, program sertifikasi halal gratis masih memiliki sekitar 1.413 kuota.
Kuota tersebut tidak dibagi khusus untuk Kabupaten Tana Tidung dan dapat dimanfaatkan pelaku usaha dari seluruh wilayah Kaltara selama persyaratan terpenuhi dan kuota masih tersedia.
“Tidak ada kuota khusus KTT, jadi siapa cepat dia dapat.Jika ada tersisa dialihkan ke provinsi lain," jelasnya.
Pendamping halal berharap proses pemenuhan dokumen dan persyaratan RPHU dapat segera diselesaikan sehingga pelaku usaha rumah makan di Tana Tidung memiliki akses yang lebih mudah dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.(*)
Editor : Sophian Hadi