TARAKAN - Maraknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan meresahkan masyarakat terlantar di Kota Tarakan menimbulkan keluhan masyarakat. Pasalnya belum lama ini terlihat ada seseorang yang diduga ODGJ melakukan pemalakan ke sejumlah pedagang yang diduga terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sebengkok. Sehingga kejadian ini menimbulkan publik pertanyaan apakah hal tersebut seorang ODGJ atau bentuk aksi premanisme gaya baru.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Sofyan mengakui cukup terkejut melihat aksi yang diduga ODGJ dalam potongan video di media sosial. Namun kata dia, pasca video tersebut beredar pihaknya langsung memburu pria yang dimaksud untuk memastikan bersangkutan merupakan ODGJ atau bukan.
"Setelah video itu viral, petugas kami langsung mendatangi lokasi mendatangi lokasi. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. tapi tidak lama setelah kami mendapatkan informasi bahwa bersangkutan sudah diamankan oleh Polres Tarakan," ujarnya, Selasa (29/9).
Selain itu, ia menegaskan pihaknya juga menangani seseorang yang ditemukan di sekitar lampu merah Ladang. Setelah dilakukan penelusuran, petugas belum dapat memastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa mengingat hal tersebut memerlukan pemeriksaan medis.
“Setelah kita telusuri, sepertinya dia waras. Jadi kita minta geser, tapi tetap dalam pantauan. Ini sudah diamankan dan diserahkan tadi pagi di Dinas Sosial,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya tidak bisa memastikan kondisi kesehatan mental orang yang diduga saat terjaring. Sehingga saat menertibkan terduga ODGJ, pihaknya langsung tmengamankan dan membawa mereka untuk mendapatkan pemeriksaan maupun perawatan medis.
"Kita tidak tahu orang ini beneran ODGJ atau hanya pura-pura gila untuk menghindari penindakan hukum. Makanya perlu pemeriksaan lanjutan. Kalau terbukti dia tidak gila dan melakukan kejahatan dia bisa ditindak secara hukum. Nah mungkin ada orang yang melakukan kejahatan ini tahu dengan pura-pura menjadi ODGJ, itu bisa membuat dia terhindar dari penegakan hukum. ODGJ kan tidak bisa dipenjara,"tukasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT