KPU Tana Tidung Benahi Layanan, Pengaduan Masyarakat Bakal Diproses Lewat Satu Pintu

Sophian Hadi • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 20:45 WIB
PELAYANAN: KPU Tana Tidung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan standar pelayanan, Senin (28/9). FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN
PELAYANAN: KPU Tana Tidung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan standar pelayanan, Senin (28/9). FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN

 

TIDENG PALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung mulai menata standar pelayanan masyarakat.

Salah satunya melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan KPU Tana Tidung Tahun 2026.

Forum yang digelar di ruang pertemuan Sekretariat KPU Tana Tidung, Jalan Inhutani, Tideng Pale, Senin (28/9) sekitar pukul 13.00 Wita, menjadi ruang bagi KPU menerima masukan dari berbagai pihak terkait standar pelayanan yang akan diterapkan.

Plh Ketua KPU Tana Tidung, Alam Saputra, mengatakan, penyusunan standar pelayanan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki alur yang jelas ketika membutuhkan layanan maupun menyampaikan pengaduan ke KPU.

"Tujuan utama dilaksanakan ini adalah untuk pelayanan pengaduan masyarakat. Sejauh ini di KPU Tana Tidung belum ada standar pelayanan untuk jenis-jenis aduan," kata Alam usai kegiatan yang ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan.

Menurutnya, selama ini masyarakat yang datang ke KPU terkadang belum mengetahui harus menuju bagian atau divisi mana sesuai kebutuhan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan KPU menata pelayanan dengan sistem satu pintu.

Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus mencari sendiri petugas atau divisi yang menangani kebutuhannya.

Masyarakat cukup datang ke ruang pelayanan (PPID/Pejabat Pengelola Informasi dan Data), mengisi formulir sesuai keperluan, kemudian petugas akan mengoordinasikan permintaan tersebut dengan divisi terkait.

"Jadi alurnya terstruktur. Kalau dulu pengadu yang mencari tempat, mau ke mana, sekarang bukan pengadu lagi yang datang ke tempat, tetapi pelayanan yang datang," jelasnya.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyebutkan, KPU Tana Tidung memiliki delapan jenis pelayanan yang akan diatur dalam standar pelayanan tersebut.

Pelayanan itu tersebar di sejumlah divisi, yakni satu jenis pelayanan pada Divisi Hukum; tiga pelayanan pada Divisi Sumber Daya Manusia; Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih; dua pelayanan pada Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; serta dua pelayanan pada Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Setiap jenis pelayanan nantinya memiliki alur dan jangka waktu penyelesaian yang berbeda.

Sementara dari sisi biaya, seluruh pelayanan KPU tidak dipungut biaya atau gratis.

"Sudah ada jangka waktunya. Biayanya memang nol dari awal," ujarnya.

Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan data pemilih.

Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau mengurus kebutuhan terkait data pemilih nantinya dapat mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan.

Selain masyarakat umum, KPU juga membuka ruang pelayanan bagi partai politik.

Alam mengatakan, sasaran utama penataan layanan ini adalah partai politik karena menjadi pihak yang paling sering berhubungan dengan KPU, terutama ketika memasuki tahapan tertentu.

Namun, dari 18 partai politik yang ada di Tana Tidung, hanya satu partai yang hadir dalam forum tersebut yakni Buruh.

Menurutnya, kondisi serupa sudah sering terjadi dalam kegiatan KPU.

Sementara, standar pelayanan dinilai penting untuk memastikan setiap kebutuhan partai politik maupun masyarakat dapat diproses secara tertib dan terukur.

"Yang paling banyak laporan memang dari parpol. Tapi masyarakat tetap kita buka. Data pemilih berkelanjutan juga tetap berjalan," katanya.

Dalam FKP tersebut, KPU Tana Tidung turut menerima masukan dari berbagai unsur.

Turut hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol, Polres, Kodim, Bawaslu, serta perwakilan partai politik secara luring.

Praktisi akademisi dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), serta Ombudsman Republik Indonesia mengikuti kegiatan secara daring.

KPU Tana Tidung berharap masukan dari para peserta dapat menyempurnakan standar pelayanan sebelum diterapkan.

Dengan begitu, masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dengan KPU dapat mengetahui secara jelas prosedur, persyaratan, jangka waktu dan mekanisme setiap layanan.

"Intinya kita tetapkan FKP ini untuk pelayanan masyarakat supaya jelas, teratur dan pekerjaan kita untuk pengaduan ini juga lebih rapi," pungkas Alam. (*)

Editor : Sophian Hadi
pelayanan KPU KTT fgd