Polres Bongkar Peredaran Sabu 22,51 Gram  di Tana Tidung

Sophian Hadi • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 12:59 WIB
TAK BERKUTIK: Dua pelaku narkoba saat diamankan di Mapolres Tana Tidung. (FOTO: IST)
TAK BERKUTIK: Dua pelaku narkoba saat diamankan di Mapolres Tana Tidung. (FOTO: IST)

 

 

TIDENG PALE – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tana Tidung kembali diungkap aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Tidung mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan kasus di Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Rabu (23/9).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto sekitar 22,51 gram. 

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Jalan Akiung, RT 002, Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung IPTU Marzuki, S.H. mengatakan, petugas sekitar pukul 15.00 WITA mengamankan seorang pria berinisial J.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan,” ujar IPTU Marzuki, Jumat (25/9).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar J, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,06 gram. Paket tersebut ditemukan di atas kasur.

Tak berhenti pada penangkapan J, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial M di Mansalong, Kabupaten Nunukan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Dari tangan M, jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar. M berdasarkan KTP merupakan warga Langap Kabupaten Malinau.

Polisi mengamankan satu bungkus plastik klip berukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 12,35 gram dan satu bungkus plastik klip berukuran sedang dengan berat bruto 10,10 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di antaranya tiga bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan, sedotan penyendok sabu, dua buah dompet, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

DISITA: BB yang turut diamankan ke Mako Polres Tana Tidung
DISITA: BB yang turut diamankan ke Mako Polres Tana Tidung

 

Sementara dari tersangka J, polisi turut mengamankan timbangan, satu set bong, korek api, gunting, tas kecil dan satu unit telepon seluler.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Marzuki menyebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

Di antaranya pemeriksaan awal terhadap tersangka, tes urine, pemeriksaan barang bukti menggunakan tes kit terhadap benda yang diduga narkotika jenis sabu hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan kepolisian dan gelar perkara, kasus ini kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan,” jelasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tana Tidung.

Polres Tana Tidung mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Editor : Sophian Hadi
Polres KTT narkoba