TlDENG PALE – Aktivitas penangkapan ikan menggunakan setrum masih menjadi perhatian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Tana Tidung.
Laporan masyarakat terkait dugaan praktik destructive fishing tersebut masih diterima, namun petugas menghadapi kendala dalam menemukan pelaku saat melakukan pengawasan di lapangan.
Kabid Perikanan DP3 Tana Tidung, Herni, mengatakan para pelaku diduga memiliki pola waktu tertentu dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sulit ditemui ketika petugas melakukan pengawasan.
“Kalau yang nyetrum sering tidak ketemu. Biasanya mereka berangkat subuh dari Malinau, kemudian baru pulang menjelang magrib. Ada juga yang berangkat sore dan baru kembali ke Malinau saat subuh,” ungkap Herni, Kamis (24/9).
Menurut Herni, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Sungai Sesayap.
Selain keterbatasan waktu operasi, lokasi perairan yang cukup luas juga membutuhkan dukungan pengawasan lintas instansi.
Herni menjelaskan, DP3 memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pencegahan.
Sementara untuk penindakan terhadap pelaku destructive fishing, diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Untuk memberikan sanksi atau tindakan keras kepada pelaku destructive fishing, kami harus bekerja sama dengan aparat dan Satker PSDKP yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Sebagai langkah memperkuat pengawasan, DP3 Tana Tidung telah melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) yang berkedudukan di Kota Tarakan.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk membangun pola pengawasan terpadu di kawasan perairan Sungai Sesayap, khususnya dalam mengantisipasi praktik penangkapan ikan yang berpotensi merusak ekosistem.
Namun, rencana pengawasan terpadu tersebut belum dapat direalisasikan karena adanya kebijakan efisiensi.
Herni berharap koordinasi lintas instansi dapat kembali diwujudkan sehingga pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
“Semoga ke depan kami bisa melibatkan Satker PSDKP. Apabila terjadi operasi tangkap tangan di lapangan, pelaku bisa langsung ditangani oleh Satker PSDKP terkait, tidak melalui dinas kabupaten/kota lagi,” pungkasnya.
DP3 Tana Tidung menegaskan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan akan terus dilakukan dengan mengedepankan upaya pencegahan, pembinaan, dan koordinasi lintas instansi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan mata pencaharian nelayan sekaligus mencegah praktik penangkapan ikan yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem perairan Sungai Sesayap. (*)
Editor : Sophian Hadi