TIDENG PALE – Kabupaten Tana Tidung belum termasuk dalam tiga daerah di Kalimantan Utara yang menjadi lokasi piloting atau ujicoba integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan layanan perlindungan sosial (Perlinsos).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung, Rahmawani, mengatakan integrasi IKD dengan layanan Perlinsos di Kaltara saat ini baru diterapkan di tiga daerah, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan.
“Di Kaltara, IKD yang terintegrasi dengan Perlinsos baru dilaksanakan di tiga daerah sebagai piloting, yakni Tarakan, Nunukan dan Bulungan,” ujar Rahmawani, Kamis (24/9).
Meski Tana Tidung belum masuk dalam daerah piloting Rahmawani menjelaskan mekanisme layanan Perlinsos digital nantinya akan menggunakan IKD sebagai salah satu pintu akses masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial secara digital harus terlebih dahulu memiliki akun dan melakukan aktivasi IKD.
Sistem tersebut juga menggunakan proses verifikasi identitas secara digital.
“Kalau masuk di portal Perlinsos itu menggunakan muka kita. Kalau kita belum pernah terdaftar di IKD, tentunya tidak bisa masuk. Kalau sudah terdaftar, baru bisa mengakses dan mendaftar, karena terintegrasi sudah,” jelasnya.
Menurut Rahmawani, penerapan sistem digital tersebut juga memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan sosial secara mandiri.
Data pemohon akan terdeteksi melalui sistem dan disesuaikan dengan data kependudukan yang dimiliki.
“Sekarang mengajukan bansos boleh sendiri. Bisa kelihatan di situ, karena terdeteksi dengan data kita,” katanya.
Ia menjelaskan, layanan perlindungan sosial tersebut nantinya menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga data masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengajuan dan verifikasi bantuan.
Karena itu, Rahmawani mendorong masyarakat Tana Tidung untuk mulai memahami dan melakukan aktivasi IKD.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk kesiapan menghadapi semakin luasnya penerapan layanan pemerintahan berbasis digital.
“Semua yang mau mengajukan digital Perlinsos harus aktivasi IKD dulu. Karena untuk mengajukan sekarang harus punya akun di situ, dan akunnya menggunakan IKD,. Tapi itu ke depannya, bukan sekarang karena kita belum menerapkan IKD integrasi Perlinsos” pungkas Rahmawani.(*)
Editor : Sophian Hadi