Perubahan APBD Tana Tidung 2026, Belanja Bertambah Rp233,6 Miliar, Pembiayaan Capai Rp348,2 Miliar

Sophian Hadi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 16:11 WIB
PARIPURNA; Penyampaian nota penjelasan Ranperda Perubahan ABPD Tana Tidung tahun 2026 pada Senin (21/9).
PARIPURNA; Penyampaian nota penjelasan Ranperda Perubahan ABPD Tana Tidung tahun 2026 pada Senin (21/9).

 


TIDENG PALE— Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah penyesuaian pada sisi belanja dan pembiayaan.

Sementara pendapatan daerah tidak mengalami penambahan, belanja justru meningkat lebih dari Rp233 miliar.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tana Tidung Sabri saat membacakan sambutan Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dalam Rapat Paripurna ke-IX Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Tana Tidung, Senin (21/9).

Dalam nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang disepakati dalam KUPA-PPAS tetap sebesar Rp616,589 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas pendapatan transfer sebesar Rp585,581 miliar dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp31,008 miliar.

“Pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp585.581.148.841 tidak ada pertambahan, dan untuk pendapatan asli daerah sebesar Rp31.008.177.319 juga tidak ada pertambahan,” demikian disampaikan Sabri saat membacakan sambutan Bupati Ibrahim Ali.

Di sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan tambahan yang cukup besar.

Belanja operasi bertambah Rp189,225 miliar, sehingga menjadi Rp617,696 miliar.

Belanja modal juga meningkat sebesar Rp44,388 miliar, menjadi Rp263,209 miliar.

Belanja modal tersebut mencakup antara lain peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya serta aset lainnya.

Dengan perubahan tersebut, total belanja daerah dalam kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 mencapai Rp964,882 miliar.

Anggaran tersebut lebih besar dibandingkan pendapatan daerah sehingga kebutuhan fiskal ditopang melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp348,293 miliar.

Pemerintah daerah menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena pelaksanaan anggaran tahun berjalan dapat menghadapi perkembangan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal.

Penyesuaian juga mempertimbangkan realisasi pendapatan dan belanja, perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Menurut Sabri, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan nominal anggaran.

Penyesuaian tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi kebijakan fiskal agar program yang dijalankan tetap sesuai kondisi aktual dan kemampuan keuangan daerah.

“Perubahan APBD bukanlah semata-mata perubahan terhadap besaran angka pendapatan, belanja maupun pembiayaan, tetapi merupakan bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung juga menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan anggaran.

Efisiensi, kata dia, tidak dimaknai sekadar memangkas anggaran, tetapi memastikan setiap belanja menghasilkan manfaat dan keluaran yang jelas bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah menyatakan akan memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas perencanaan, memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan.

“Efisiensi tidak berarti sekadar mengurangi anggaran, tetapi memastikan bahwa anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk menghasilkan manfaat dan output yang jelas,” kata Sabri.

Dalam proses pembahasan, Pemkab Tana Tidung juga berharap DPRD memberikan pandangan, saran, kritik dan rekomendasi terhadap rancangan perubahan APBD tersebut.

Pembahasan antara eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk memastikan perubahan anggaran tetap memiliki keterkaitan dengan target pembangunan daerah.

Pemerintah daerah menyebut penyusunan perubahan APBD 2026 telah disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta memperhatikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025.

Sabri berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, objektif dan transparan, mengingat waktu pembahasan hingga pengesahan yang terbatas.

“Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun, tujuannya harus tetap sama, yaitu menghasilkan APBD yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tana Tidung,” pungkasnya.(*)

Editor : Sophian Hadi
paripurna Wabup Sabri PEMKAB KTT