TIDENG PALE — Masyarakat di Kabupaten Tana Tidung diminta tidak terburu-buru memberikan label menyimpang terhadap kelompok atau aktivitas keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan agama sebaiknya terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dan tokoh agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Tidung, H. Hamzah, mencontohkan tarekat.
Ia mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan antara tarekat sebagai bagian dari pengamalan keagamaan dengan aliran yang benar-benar menyimpang dari prinsip dasar Islam.
“Jangan disampaikan tarekat itu langsung aliran. Tarekat itu berbeda. Ada kajian tasawuf, ma'rifat dan sebagainya. Itu amalan,” jelas Hamzah, Selasa (22/9).
Menurutnya, di Tana Tidung terdapat masyarakat yang mengikuti tarekat tertentu.
Namun, keberadaan tarekat tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan, selama ajaran dan praktik yang dijalankan tetap berpegang pada prinsip dasar Islam.
“Yang penting dia salat, rukun imannya tidak kurang dan tidak lebih, rukun Islamnya juga tidak kurang dan tidak lebih, syahadatnya juga sama, tak ada ditamgah-tambah atau dikurangi,” katanya.
Hamzah meminta masyarakat tidak menjadikan nama, istilah, maupun kabar yang beredar sebagai dasar untuk langsung menilai sebuah kelompok keagamaan.
Klarifikasi diperlukan agar persoalan yang sebenarnya dapat diketahui secara jelas.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan aktivitas keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam agar tidak mengambil tindakan sendiri.
Informasi tersebut dapat disampaikan kepada ulama, pemerintah desa atau kelurahan, camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) maupun aparat kepolisian untuk dilakukan pemantauan dan klarifikasi.
“Yang penting kita tahu seperti apa yang dilakukannya. Kalau betul-betul menurut kita tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, bisa disampaikan kepada ulama, pemerintah desa, kelurahan, camat maupun kepala KUA,” ujarnya.
Menurut Hamzah, langkah tersebut penting sebagai upaya mitigasi sejak dini agar persoalan keagamaan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.(*)
Editor : Sophian Hadi