TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berpacu dengan waktu mendorong percepatan pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) milik pihak swasta.
Fasilitas tersebut ditargetkan rampung Oktober, menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan pada 18 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Idris Hendro Wibowo, mengatakan pemerintah daerah terus memfasilitasi dan mendorong pihak swasta agar pembangunan RPHU segera diselesaikan.
Saat ini, progres fisik RPHU disebut telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen.
Sejumlah pekerjaan masih dilakukan, terutama penyelesaian instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Saat ini proses penyelesaian IPAL atau limbah,” ujar Idris, Sabtu (19/9).
Menurutnya, keberadaan RPHU menjadi penting karena selama ini sebagian besar ayam yang masuk ke Tana Tidung berasal dari luar daerah dan didatangkan dalam kondisi hidup untuk kemudian dipotong sesuai kebutuhan.
“Yang masuk sekitar 1.300 ekor potong per hari itu ada yang dari lokal, ada juga dari luar. Kebanyakan dari luar,” ujarnya.
RPHU nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemotongan, tetapi juga memastikan seluruh proses memenuhi standar halal, higiene, sanitasi, kesehatan, dan keamanan pangan.
Untuk mendukung proses penyembelihan, pemerintah juga telah melakukan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha).
Petugas penyembelihan nantinya harus memiliki kompetensi dan sertifikat sesuai ketentuan.
“Untuk penyembelihan, kita sudah melakukan pelatihan Juleha. Mereka nantinya memiliki sertifikat. Sekarang masih menunggu sertifikatnya terbit. Karena pertama harus halal secara syariah, kemudian prosesnya juga harus memenuhi prinsip ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal,” katanya.
Selain sertifikasi halal, RPHU juga harus memenuhi persyaratan teknis melalui sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Sertifikasi tersebut berkaitan dengan higiene, sanitasi, dan keamanan produk hewan.
Hendro menjelaskan, proses NKV dilakukan melalui penilaian oleh tim pemerintah provinsi.
Apabila masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi, pemohon akan diberikan kesempatan melakukan perbaikan sebelum dilakukan evaluasi kembali.
“NKV ini mendukung sertifikasi halal. Tapi pengajuan dan penilaiannya bersamaan. Tapi karena kita kerja deadline halal, NKV ini masih dalam proses. Nanti hasilnya bisa menyusul setelah sertifikat halal terbit. Yang pasti tim provinsi sudah melakukan penilaian, wawancara,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang selama ini melakukan pemotongan ayam di pasar Imbayud Taka.
Pemkab Tana Tidung mengarahkan pelaku usaha agar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami tetap melakukan pembinaan. Paling tidak mereka harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan pemerintah utamanya halal. Karena memang tempat pemotongan yang ada sekarang tidak layak,” tegasnya.
Pemkab Tana Tidung juga telah mengundang para pelaku usaha untuk membahas kesiapan menghadapi kewajiban tersebut.
Pelaku usaha dapat membangun fasilitas secara mandiri maupun bergabung dengan RPHU yang disiapkan pihak swasta.
“Kalau tidak ada RPHU bersertifikat halal, kita tidak bisa motong ayam sendiri, khususnya yang berskala besar untuk konsumsi masyarakat Tana Tidung,” tutupnya.(*)
Editor : Sophian Hadi