Jualan di Badan Jalan, Pedagang di Tana Tidung Ditertibkan

Sophian Hadi • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 21:07 WIB
DITERTIBKAN: Satpol PP menyambangi pedagang yang berjualan di badan Jalan Padat Karya, Tideng Pale Timur, Senin (14/9).FOTO; SOPIAN/RADAR TARAKA
DITERTIBKAN: Satpol PP menyambangi pedagang yang berjualan di badan Jalan Padat Karya, Tideng Pale Timur, Senin (14/9).FOTO; SOPIAN/RADAR TARAKA

 

TIDENG PALE – Aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan kembali menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung.

Senin (14/9), petugas turun langsung menyambangi sejumlah pedagang untuk memberikan imbauan sekaligus melakukan pendataan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Tana Tidung Datu Sadik Khairul.

Petugas mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan badan jalan, trotoar maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.

Dari pantauan di lapangan, sebagian besar pedagang tidak mendirikan lapak permanen.

Mereka hanya menggunakan meja, kursi maupun gerobak yang bisa dipindahkan.

Namun, perlengkapan tersebut ditempatkan di area badan jalan yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi perdagangan.

Tak hanya lapak, petugas juga menertibkan sejumlah banner promosi pedagang yang dipasang di badan jalan.

Datu mengatakan, penertiban tersebut memiliki dasar hukum.

Salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam Pasal 58 huruf k, diatur larangan berdagang atau berusaha di bagian jalan maupun trotoar, halte, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya, kecuali pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan pejabat berwenang.

“Ini ada perdanya, Bu. Semua pedagang yang berjualan di badan jalan kita tertibkan,” kata Datu kepada pedagang.

Kepada Radar Tarakan, Datu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan dan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.

Menurutnya, pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama menggunakan lokasi yang sesuai peruntukannya.

“Pedagang tidak boleh berjualan di badan jalan, di atas parit, dan di trotoar,” tegasnya.

Meski demikian, Satpol PP belum langsung mengambil tindakan tegas.

Dalam kegiatan kali ini, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan sekaligus mendata para pedagang.

“Hari ini kita mengimbau aja dulu sekaligus mendata pedagang,” ujarnya.

Datu menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sejumlah pedagang yang ditemui petugas, mayoritas berasal dari luar Kabupaten Tana Tidung.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penataan aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu fungsi badan jalan dan fasilitas umum.

Satpol PP mengingatkan pedagang agar memilih lokasi yang telah ditentukan sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan maupun masyarakat. (*)

Editor : Sophian Hadi
satpol pp Tana Tidung pedagang