TIDENG PALE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung kembali akan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada dua pemilik bangunan yang terdampak pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Tana Tidung.
Langkah ini diambil setelah surat peringatan pertama (SP1 dan 2) belum direspons bahkan satu menolak menerima SP 1 untuk melakukan pembongkaran bangunan sendiri.
Seperti diketahui ada dua bangunan yang masih berdiri di kawasan pengembangan Puspem Tana Tidung.
Satu bangunan kandang ayam milik Sy, dan satu bangunan tempat tinggal NJ.
Kasatpol PP Tana Tidung, Yungkul, mengatakan proses penanganan bangunan terdampak Puspem dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pembayaran penanganan dampak sosial untuk bangunan dan tanam tumbuh pun sudah dilakukan.
“Sf sudah menerima pembayaran. Sementara NJ masih menolak, dan uangnya dititipkan di Pengadilan sesuai ketentuan," terang Yungkul, Rabu (9/9).
Menurutnya, pembayaran kompensasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian lembaga independen Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang ditunjuk.
Namun, dalam prosesnya terdapat pihak yang menerima dan ada pula yang menolak hasil penilaian yang telah ditetapkan.
Yungkul menegaskan, penolakan terhadap kompensasi penangan dampak sosial tidak menghentikan proses yang telah berjalan.
"Sy sudah diberikan SP 2 dan sekarang menuju SP 3. Kalau NJ, menuju SP 2 meski sebelumnya menolak menerim SP 1, tapi tetap berjalan dan telah dituangkan dalam berita acara penolakan menerima SP 1," bebernya.
Apabila sampai pada tahapan terakhir SP 3 pemilik bangunan tetap tidak melakukan pembongkaran secara sukarela, Pemkab Tana Tidung akan menempuh mekanisme melalui pengadilan.
“Kalau sampai yang ketiga, kami serahkan ke pengadilan untuk proses eksekusi. Kita sifatnya hanya mendampingi saja,” kata Yungkul.
Ia menegaskan, pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban, tetapi memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban bangunan yang berada di kawasan pembangunan Puspem Tana Tidung berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
SP 1 dan dua diberikan dalam jangka masing-masing tiga hari, sementara SP 3 selama 7 hari
Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara persuasif sehingga tidak perlu berlanjut hingga tahap eksekusi melalui pengadilan.(*)
Editor : Sophian Hadi