UPTD Bapenda Kelas A di Tana Tidung Dorong Larangan Perusahaan Gunakan Kendaraan Pelat Luar Kaltara

Sophian Hadi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 16:04 WIB
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Kaltara di Tana Tidung Dwi Pramono
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Kaltara di Tana Tidung Dwi Pramono

 

TIDENG PALE – UPTD Bapenda Kelas II Kaltara di Tana Tidung mendorong adanya regulasi yang melarang perusahaan menggunakan kendaraan bermotor berpelat luar Kaltara untuk kegiatan operasional di wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Kaltara memberikan kontribusi kepada daerah.

Kepala UPTD Bapenda Kelas A Pemprov Kaltara di Tana Tidung, Dwi Pramono, mengatakan kendaraan berpelat luar masih kerap ditemukan beroperasi di Tana Tidung, termasuk kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan.

“Kita sering menjumpai kendaraan pelat luar Kaltara. Kami mengimbau agar segera melakukan balik nama menjadi KU,” ujar Dwi, Rabu (9/9).

Menurutnya, kendaraan perusahaan yang beroperasi dalam jangka panjang di Tana Tidung sebaiknya menggunakan pelat KU.

Dengan demikian, kewajiban pajak kendaraan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dwi menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan manfaat yang diterima daerah.

“Selain mengambil kekayaan alam atau melakukan usaha di Tana Tidung, kendaraan pelat luar juga menggunakan jalan di kabupaten, yang tentunya juga berdampak pada kerusakan jalan, sementara pajaknya dibayar di luar daerah,” jelasnya.

Keberadaan kendaraan berpelat luar juga dinilai berpengaruh terhadap kebutuhan bahan bakar minyak (BBM).

Sebab, kuota BBM daerah turut mempertimbangkan jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.

“Kuota BBM kabupaten juga berdasarkan jumlah kendaraan berpelat KU. Jadi ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Untuk memaksimalkan potensi penerimaan PKB, Bapenda berencana melakukan sosialisasi langsung kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tana Tidung.

Selain sosialisasi, Dwi berharap adanya surat edaran dari pemerintah daerah yang dapat mendorong perusahaan menggunakan kendaraan angkutan yang telah terdaftar di Kaltara.

“Kami berharap ada surat edaran terkait penggunaan kendaraan perusahaan. Misalnya perusahaan sawit menggunakan kendaraan angkutan yang sudah berpelat Kaltara,” ungkapnya.

Dwi menegaskan, upaya tersebut bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan mendorong kepatuhan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Menurutnya, semakin banyak kendaraan yang beralih menggunakan pelat KU, semakin besar pula potensi penerimaan PKB yang dapat masuk dan dimanfaatkan untuk pembangunan di Kaltara.

Di sisi lain, pemilik kendaraan maupun perusahaan yang ingin melakukan balik nama tidak perlu khawatir mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saat ini, proses balik nama tidak dikenakan BBNKB.

Namun, masih terdapat komponen administrasi yang tetap harus dibayarkan,  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penggantian pelat nomor, BPKB dan STNK.

Komponen tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Memang untuk balik nama gratis, tetapi ada komponen yang tetap harus dibayar, seperti penggantian pelat dan STNK. Itu bukan kewenangan Pemprov Kaltara,” jelas Dwi.

Bapenda Kaltara bersama Pemkab Tana Tidung akan terus memperkuat sinergi untuk mendorong kendaraan perusahaan yang beroperasi di daerah agar terdaftar di Kaltara.

Upaya tersebut diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan PKB, meningkatkan kepatuhan perusahaan, serta memastikan aktivitas kendaraan yang menggunakan jalan dan fasilitas daerah turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Tana Tidung dan Kaltara.(*)

Editor : Sophian Hadi
UPTD Bapenda pemprov kaltara Tana Tidung