TIDENG PALE – Dua keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Tana Tidung dipastikan terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).
Keduanya diketahui setelah data penerima bantuan dicocokkan dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diteruskan Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketua Tim PKH Tana Tidung, Ainun Jariah, mengatakan sebenarnya data warga yang terindikasi judol lebih dari dua orang.
Namun, dua KPM tersebut merupakan pihak yang sudah diklarifikasi secara langsung dan dipastikan masuk dalam data penerima bansos.
“Sudah dua orang kami datangi. Dia ndak sengaja beli game, ternyata itu terindikasi judol,” ujar Ainun, Selasa (8/9).
Menurutnya, kedua KPM tersebut mengaku tidak secara sengaja bermain judi online.
Mereka mengira hanya membeli atau melakukan top up pada permainan (game).
Namun, transaksi yang dilakukan ternyata masuk dalam kategori transaksi yang terindikasi judol.
Ainun menyebut, masyarakat kerap terkecoh karena judi online tidak selalu dilakukan melalui permainan seperti slot.
Ada pula permainan atau aplikasi tertentu yang memiliki mekanisme transaksi terselubung sehingga pengguna menganggap hanya membeli game atau melakukan top up biasa.
“Selama ini KPM terkecoh. Judol itu tidak harus main slot. Kadang ada game-game terselubung. Mereka tanpa sadar main game, top up, ternyata terindikasi judol,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensos memberikan dua mekanisme surat.
Pertama, surat sanggahan apabila KPM merasa identitasnya digunakan oleh orang lain.
Kedua, surat pernyataan bagi KPM yang bersedia menghentikan aktivitas yang terindikasi judol.
Kedua KPM yang telah diklarifikasi tersebut memilih menindaklanjuti temuan dengan menutup akun transaksi digital yang terindikasi digunakan.
Bukti penutupan akun, seperti tangkapan layar (screenshot), kemudian dilampirkan dalam surat sanggahan kepada Kemensos.
“Dari Kemensos diberikan surat pernyataan bahwa mereka stop judol, dengan melampirkan screenshot penutupan rekening digital. Misalnya akun DANA ditutup. Itu yang kami jadikan sanggahan,” ungkap Ainun.
Ia menuturkan, kedua KPM tersebut sebelumnya masih menerima bansos pada triwulan II, yakni April, Mei dan Juni. Namun, setelah muncul hasil pemeriksaan pada triwulan berikutnya, pencairan bantuan mereka dihentikan sementara.
“Di triwulan kedua mereka masih dapat bansos. Masuk triwulan ketiga langsung dihentikan. Mereka kemudian bertanya dan melaporkan. Setelah ditelusuri, ternyata terindikasi judol,” ujarnya.
Ainun menegaskan, apabila KPM ingin mengajukan sanggahan dan berharap bantuan sosialnya kembali dibuka, mereka harus terlebih dahulu menghentikan aktivitas yang terindikasi judol dan menutup akun digital yang berkaitan.
Untuk data lainnya, Tim PKH Tana Tidung masih melakukan pemeriksaan ulang.
Sebab, data DTSEN mencakup seluruh warga Tana Tidung, sehingga warga yang terindikasi judol di dalamnya belum tentu merupakan penerima bansos.
“Yang terindikasi sebenarnya lebih dari dua. Tetapi yang sudah klarifikasi ada dua dan sudah menutup rekeningnya. Sementara yang lainnya masih kami cek lagi, karena di DTSEN ada beberapa yang terindikasi judol, tetapi tidak semuanya penerima bantuan,” pungkas Ainun.(*)
Editor : Sophian Hadi