Kejar PAD, Pemkab Tana Tidung Bidik Pajak Kendaraan Berpelat Luar Daerah

Sophian Hadi • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 15:34 WIB
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali

 


TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung mulai membidik potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas kendaraan pelat luar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Langkah ini dilakukan di tengah keterbatasan anggaran daerah yang menuntut pemerintah lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan, salah satu potensi yang perlu dioptimalkan berasal dari sektor pajak kendaraan, termasuk kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk yang digunakan perusahaan di wilayah Tana Tidung.

“Di tengah efisiensi anggaran ini kita harus lebih kreatif bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah Kabupaten Tana Tidung ini cukup kecil, hanya dari sektor perhotelan, pendapatan pajak kendaraan roda dua dan roda empat,” ujar Ibrahim, Rabu (2/9).

Ia mencontohkan sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang menggunakan banyak truk dalam aktivitas operasionalnya. 

Kondisi tersebut dinilai menjadi potensi PAD yang perlu ditelusuri dan ditata.

Karena itu, Ibrahim telah memerintahkan Wakil Bupati Tana Tidung untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Utara serta bidang pendapatan BPKPD Kabupaten Tana Tidung.

"Koordinasi tersebut akan dilanjutkan dengan pembentukan tim gabungan yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan," terangnya.

Tim nantinya akan menelusuri keberadaan truk, memeriksa dokumen dan surat-menyurat kendaraan, serta memastikan kewajiban pajaknya dibayarkan di Kalimantan Utara.

“Supaya menjadi pendapatan Tana Tidung. Itu kan bisa menjadi PAD. Selama ini kan dibiarkan, seperti perusahaan yang ada. Banyak pelat-pelat kendaraannya pelat luar, dan sudah beroperasi bertahun tahun di Tana Tidung, nah ini yang harus kita rapikan. Kalau untuk PAD lumayan sebenarnya," bebernya.

Namun kata Ibrahim, pemerintah terlebih dahulu akan menyurati pihak perusahaan untuk mengajak bekerja sama dalam penataan administrasi kendaraan.

Menurutnya, apabila potensi pajak tersebut dapat ditertibkan dan masuk sebagai pendapatan daerah, kontribusinya terhadap PAD Tana Tidung cukup menjanjikan.

“Dari sektor pendapatan lumayan sebenarnya. Nah, ini harus kita kerjakan, harus kita buat untuk meningkatkan pendapatan kita,” tegasnya.

Sebagai informasi, penagihan pajak kendaraan bermotor masuk pada kewenangan Dispenda Provinsi Kaltara.

Namun terdapat bagi hasil pajak kendaraan  dengan 66 persen masuk ke kas daerah Pemkab Tana Tidung, dan sisanya Provinsi Kaltara.(*)

Editor : Sophian Hadi
BPKPD pemkab Ibrahim Ali Tana Tidung