Dua Pemilik Bangunan di Puspem Terima SP 1, DPUPRKP Pastikan Kompensasi Dampak Sosial Sudah Klir

Sophian Hadi • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:31 WIB
PENERTIBAN: Kasatpol PP Tana Tidung Yungkul bersama anggota melihat langsung salah satu warga yang membongkar rumahnya secara mandiri pada monitoring 
masa pembelakuan surat pemberitahuan beberapa pekan lalu. (FOTO:DOK RADAR TARAKAN
PENERTIBAN: Kasatpol PP Tana Tidung Yungkul bersama anggota melihat langsung salah satu warga yang membongkar rumahnya secara mandiri pada monitoring masa pembelakuan surat pemberitahuan beberapa pekan lalu. (FOTO:DOK RADAR TARAKAN
 

TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memastikan pembayaran penanganan dampak sosial pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) telah dilakukan sesuai ketentuan.

Salah satu pemilik bangunan bahkan disebut telah menerima pembayaran untuk bangunan dan tanaman tumbuh, sementara satu pemilik lainnya belum mengambil uang karena tidak menerima hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawaaan Permukiman  (DPUPRKP) Tana Tidung, Rico Ardianto, mengatakan pemilik kandang ayam, Sr, telah menerima pembayaran penanganan dampak sosial, baik untuk bangunan maupun tanaman tumbuh yang terdampak pembangunan Puspem.

“Pak Sr, kandang ayam, sudah menerima penanganan dampak sosial Puspem, baik tanam tumbuh maupun bangunan. Dia sudah terima, artinya pemerintah dengan dia sudah klir,” ujar Rico, Kamis (27/8).

Sementara itu, untuk pemilik bangunan lainnya, NJ, pemerintah telah melakukan penghitungan nilai kompensasi melalui KJPP sebagai lembaga penilai independen.

Namun, hasil penilaian tersebut belum diterima oleh yang bersangkutan.

Rico menegaskan, pemerintah tidak melakukan penghitungan sendiri terhadap nilai bangunan maupun tanaman tumbuh.

Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh KJPP sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah tidak bisa menghitung nilai tanam tumbuh. Yang menghitung independen,” tegasnya.

Menurut Rico, masyarakat yang tidak menerima hasil penilaian KJPP memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan. 

Sementara uang kompensasi dapat dititipkan melalui pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

“Seharusnya kalau dia tidak terima dengan hitungan KJPP, dia konternya di situ, pengadilan, karena pengadilan yang memutuskan nilainya berapa, itu sudah disidang,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila hasil penilaian menetapkan nilai kompensasi sekitar Rp273 juta dan pemilik tidak menerima nilai bangunan maupun tanaman tumbuh tersebut, keberatan dapat disampaikan melalui proses hukum.

Adapun tanah yang menjadi lokasi bangunan, lanjut Rico, tidak termasuk objek pembayaran karena merupakan tanah negara yang berada dalam kawasan hutan produksi.

“Tanah tidak bisa diganti karena tanah negara, hutan produksi. Klir sebenarnya,” katanya.

Rico menegaskan, apabila perkara telah diproses melalui pengadilan dan putusan telah ditetapkan, pemerintah wajib membayar sesuai nilai yang diputuskan. 

Namun, jika hasil perhitungan KJPP telah sesuai dengan ketentuan dan NJ tetap tidak menerima, persoalan tersebut bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Bagi pemilik rumah itu tidak menerima, itu bukan urusan kami  (Pemda KTT)  lagi. Kita sudah menghitung sesuai dengan KJPP, sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sudah sidang dan diputuskan, nilainya tetap saja,” terangnya.

Terkait uang yang belum diambil oleh pemilik, Rico menyebut hal tersebut merupakan keputusan dari pihak yang bersangkutan. 

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme penitipan uang melalui pengadilan sehingga persoalan tersebut tidak semestinya menghambat pembangunan Puspem.

“Masalah dia tidak mau ambil uangnya itu urusan dia. Artinya pembangunan tetap jalan. Sebenarnya tidak ada masalah sudah. Kalau ditanya belum diganti, yang mana yang belum dibayar?” pungkasnya.

Editor : Sophian Hadi
puspem ktt DPUPRKP