TIDENG PALE – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tana Tidung, Achmad Sani Setiawan, yang akrab disapa Iwan, menegaskan bahwa penentuan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan didasarkan pada besar atau kecilnya penghasilan seseorang.
Iwan menegaskan, penentuan kelompok desil bukan didasarkan pada besar atau kecilnya penghasilan seseorang, sebagaimana informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, BPS menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) pengukuran dengan sejumlah variabel untuk melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh.
“Yang perlu kami luruskan, desil itu bukan berdasarkan penghasilan. BPS tidak mengeluarkan pengelompokan desil hanya berdasarkan besar atau rendahnya pendapatan seseorang,” tegas Iwan, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, dalam proses pendataan terdapat metode pengukuran PMT yang menggunakan sekitar 41 variabel, dengan sebagian besar berkaitan dengan kepemilikan aset serta kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
“Variabelnya cukup banyak, sekitar 41 variabel. Kebanyakan berkaitan dengan kepemilikan aset, kondisi lingkungan dan berbagai kondisi lainnya. Jadi, bukan hanya melihat satu faktor seperti penghasilan,” jelasnya.
Iwan menekankan bahwa posisi seseorang atau sebuah keluarga dalam kelompok desil tidak bersifat tetap.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga posisi desil juga dapat mengalami perubahan.
Sebagai contoh, seseorang yang mengalami musibah seperti kebakaran hingga kehilangan aset dapat mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi dan berdampak terhadap posisi desilnya.
“Desil ini tidak tetap. Bukan berarti seseorang akan selamanya berada di desil empat atau desil tertentu. Kalau terjadi perubahan kondisi, misalnya aset hilang karena kebakaran atau terjadi perubahan kondisi ekonomi lainnya, maka datanya juga bisa berubah,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan data diminta memahami bahwa sistem desil bersifat dinamis dan terus mengalami pemutakhiran.
Iwan menjelaskan, secara sederhana seluruh penduduk Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 kelompok atau desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
“Desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya, yang dibagi menjadi 10 kelompok," terangnya.
Masyarakat Bisa Memperbarui Data
Terkait data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Iwan menyebut masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan pembaruan data melalui sistem yang telah disediakan dtsen-form.bps.go.id.
"Untuk melihat cek desil, kalau tidak sesuai bisa memperbaharui data. Tapi disitu diminta untuk melampirkan surat keterangan dari kelurahan," ujarnya.
Namun, dalam proses tersebut diperlukan data dan keterangan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan serta Dinas Sosial.
“Kalau memang kondisi datanya tidak sesuai, bisa dilakukan pembaruan lihat. Tetapi tentunya harus berdasarkan kondisi yang sebenarnya dan dilengkapi dengan keterangan yang diperlukan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kejujuran dalam proses pendataan. Masyarakat diminta menyampaikan kondisi sebenarnya, termasuk terkait kepemilikan aset.
“Kalau memang punya mobil, ya harus disampaikan punya mobil. Jangan sampai kondisi sebenarnya berbeda dengan data yang diberikan. Pendataan ini harus sesuai fakta,” tegas Iwan.
Menurutnya, pola pikir untuk terus mempertahankan status sebagai masyarakat miskin demi memperoleh bantuan sosial harus mulai dihilangkan.
“Jangan sampai muncul budaya seolah-olah kemiskinan itu dipertahankan karena ingin tetap mendapatkan bantuan. Data harus menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” katanya.
Iwan menambahkan, sejak Maret 2025, pemerintah mulai melakukan pembenahan dan pemutakhiran data sosial melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut merupakan bagian dari proses integrasi dan pembaruan berbagai basis data sosial yang sebelumnya digunakan pemerintah.
Saat ini, proses pemutakhiran juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Dinas Sosial, BPS, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“DTSEN ini masih terus berproses. Kalau sistem ini baru berjalan sekitar satu tahun lebih, tentu masih banyak hal yang perlu dibenahi. Karena itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Sosial, BPS dan pendamping PKH,” ungkapnya.
Menurut Iwan, pemutakhiran data dilakukan secara berkala. Versi terbaru DTSEN merupakan hasil pembaruan data yang terus dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi masyarakat.
“Data desil itu terus diperbarui. Kurang lebih setiap tiga bulan akan ada proses update sesuai dengan data dan kondisi terbaru masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya pembaruan secara berkala tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi memahami desil sebagai status yang bersifat permanen.
Pengelompokan tersebut dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi, kepemilikan aset, lingkungan, serta berbagai variabel lain yang menjadi dasar pengukuran.(*)
Editor : Sophian Hadi