Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan, Tana Tidung Kejar Penyelesaian RDTR Lima Kecamatan

Sophian Hadi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44 WIB
Kabid Tata Ruang DPUPRKP KTT, Irafik
Kabid Tata Ruang DPUPRKP KTT, Irafik

 

 

TIDENG PALE — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terus mengebut penyelesaian dokumen tata ruang sebagai fondasi penting pembangunan daerah.

Setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dituntaskan, pemerintah kini memfokuskan perhatian pada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah.

Namun, keterbatasan anggaran akibat efisiensi menjadi salah satu tantangan dalam percepatan penyusunan dokumen tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pun mencari solusi dengan mengajukan bantuan teknis kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Tana Tidung, Irafik, mengatakan penyusunan RDTR merupakan pekerjaan rumah utama pemerintah daerah di bidang tata ruang.

“PR kami yang pertama adalah RDTR. Untuk RTRW sudah kami tuntaskan, kemudian kami lanjut dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Tana Tidung,” ujar Irafik, Rabu (26/8).

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen RDTR telah disusun dan diajukan untuk mendapatkan persetujuan substansi (persub).

"Yang pertama Tana Lia sudah kami persub, RDTR Perkotaan Tideng Pale juga sudah kami persub," ungkapnya.

Sementara itu, di 2027 pemerintah daerah juga menargetkan penyusunan RDTR Perkotaan Sesayap Hilir sebagai salah satu dokumen penting untuk menunjang pengembangan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.

“Untuk RDTR perkotaan Sesayap Hilir, dokumennya sudah kami susun. Tinggal proses lintas sektor  di tahun depan di Kementerian ATR pada tahun depan,” jelasnya

Target besar pemerintah daerah adalah penyusunan RDTR yang mencakup lima kecamatan.

Namun, Irafik mengakui kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan seluruh dokumen tersebut cukup besar.

Karena itu, Pemkab Tana Tidung mengandalkan dukungan pemerintah pusat.

Menurut Irafik, Kementerian ATR/BPN telah memberikan harapan bantuan teknis untuk penyusunan dua RDTR di wilayah kecamatan Muruk Rian dan Betayau.

“Dari sisi efisiensi anggaran memang cukup berat. Kami membutuhkan bantuan teknis dari Kementerian ATR. Alhamdulillah, insya Allah kami mendapatkan bantuan untuk dua RDTR,” katanya.

Selain persoalan anggaran, proses penyelesaian RDTR juga berkaitan dengan sejumlah tahapan dan persyaratan.

Pemerintah daerah sebelumnya menyelesaikan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan selanjutnya menunggu jadwal pembahasan serta proses persetujuan substansi dari Kementerian ATR.

Irafik menegaskan, keberadaan dokumen tata ruang sangat menentukan arah pembangunan.

Setiap pembangunan, baik pembangunan fisik maupun kegiatan lainnya, harus mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Sekarang segala pembangunan, baik fisik maupun yang lain, harus sesuai dengan tata ruang. Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, maka pembangunan itu pasti akan terhambat,” tegasnya.

Menurutnya, penyusunan RDTR bukan hanya berkaitan dengan administrasi perencanaan.

Dokumen tersebut menjadi panduan penting dalam menentukan pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi di daerah.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Irafik memastikan dukungan sumber daya manusia dan tenaga teknis di lingkungan pemerintah daerah tetap siap untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Kalau untuk tenaga teknis, alhamdulillah sangat mendukung,” pungkasnya.

Dengan dukungan pemerintah pusat dan kesiapan tenaga teknis daerah, Pemkab Tana Tidung berharap penyusunan RDTR dapat terus dipercepat.

Langkah ini diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan yang lebih terarah, mengurangi hambatan perizinan, serta memastikan setiap pembangunan di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai dengan rencana tata ruang.(*)

Editor : Sophian Hadi
RDTRKTT puspem DPUPRKP Tana Tidung