TIDENG PALE – Upaya Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memperkuat legalitas aset daerah terus dikebut.
Kali ini, perhatian tertuju pada lahan Pusat Pemerintahan (Puspem) seluas 404,42 hektare yang proses sertifikasinya kini memasuki tahapan penting.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Tana Tidung, Irafik, mengatakan proses pengukuran lahan telah dilakukan pada awal Agustus.
Ia mengapresiasi respons cepat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendukung percepatan sertifikasi kawasan Puspem tersebut.
“Alhamdulillah, respons teman-teman BPN cepat, Pak. Pada awal Agustus kami sudah melakukan kegiatan pengukuran seluas 404,42 hektare,” ujar Irafik, Selasa (25/8).
Lahan Puspem tersebut tidak serta-merta diterbitkan dalam satu sertifikat.
Untuk kepentingan administrasi dan penataan aset, kawasan itu dibagi menjadi 25 bidang tanah.
Sebanyak 13 bidang merupakan lahan pusat pemerintahan, sedangkan 12 bidang lainnya merupakan infrastruktur jalan di kawasan tersebut.
“Totalnya ada 25 bidang. Terdiri dari 13 bidang lahan puspem dan 12 bidang jalan,” terangnya.
Sertifikasi lahan Puspem menjadi salah satu pekerjaan yang diprioritaskan pemerintah daerah pada tahun ini.
Permohonan penerbitan sertifikat atas nama pemerintah daerah, kata Irafik, telah diajukan dan diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
Kini, pemerintah daerah tinggal menunggu tahapan lanjutan dari BPN hingga hak atas tanah dan sertifikat resmi dapat diterbitkan.
“Permohonannya sudah kami serahkan. Sekarang tinggal proses di BPN untuk mengeluarkan hak dan sertifikatnya,” ungkapnya.
Ditargetkan Agustus ini sudah diserahterimakan kepada Bupati Ibrahim Ali.
Irafik menambahkan, secara umum seluruh tahapan yang telah dilalui berjalan lancar dan tidak menemui kendala berarti.
Pemerintah daerah berharap proses sertifikasi dapat segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum terhadap aset Puspem.
Jika seluruh proses selesai, sertifikat tersebut akan menjadi bagian penting dalam memperkuat pengamanan aset pemerintah daerah.
Lebih dari sekadar dokumen kepemilikan, sertifikasi 404,42 hektare lahan Puspem diharapkan mampu menjadi fondasi bagi penataan dan pengembangan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung di masa mendatang.(*)
Editor : Sophian Hadi