Satpol PP Tana Tidung Terbitkan SP1 untuk Dua Bangunan di Kawasan Pusat Pemerintahan

Sophian Hadi • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 16:47 WIB

 

ILUSTRASI AI
ILUSTRASI AI

 

TIDENG PALE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada dua pemilik bangunan yang masih berdiri di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Tana Tidung, Budiman, mengatakan terdapat delapan bangunan yang masuk dalam kawasan penataan pusat pemerintahan.

Dari delapan bangunan tersebut, diketahui terdapat enam pemilik.

Sebelum menerbitkan surat peringatan, Satpol PP terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Awalnya kita memberikan pemberitahuan dan waktu sekitar dua pekan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Dari delapan bangunan, enam sudah dibongkar oleh pemiliknya,” ujar Budiman, Senin (24/8).

Namun, masih terdapat dua bangunan yang hingga kini belum dibongkar.

Keduanya masing-masing berupa bangunan yang digunakan sebagai kandang ayam dan satu bangunan yang masih digunakan sebagai tempat tinggal.

Budiman menjelaskan, pada tahap pemberitahuan pertama masih terdapat tiga bangunan yang belum dibongkar secara mandiri.

Pemilik kemudian diberikan tambahan waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Setelah masa tujuh hari tersebut berakhir, satu pemilik kembali melakukan pembongkaran secara mandiri. Sementara dua bangunan lainnya masih tetap berdiri.

“Karena masih ada dua bangunan, akhirnya kita memberikan Surat Peringatan pertama kepada dua pemilik bangunan tersebut. SP1 ini diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Sudah kami berikan SP1 hari ini,” jelasnya.

Budiman menegaskan, pemberian surat peringatan dilakukan secara bertahap.

Apabila setelah tujuh hari bangunan belum juga dibongkar, pemilik akan diberikan SP berikutnya dengan waktu tiga hari.

Jika masih belum dilakukan pembongkaran, akan diberikan kesempatan terakhir selama tiga hari setelah diberikan SP 3.

“Kalau sampai SP tiga masih belum dibongkar, kita akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” katanya.

Menurut Budiman, langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur agar proses penertiban memiliki dasar hukum yang jelas.

Apabila nantinya terdapat rekomendasi atau penetapan untuk dilakukan pembongkaran, Satpol PP akan melaksanakan tindakan sesuai kewenangannya.

“Kalau sudah ada rekomendasi untuk dilakukan pembongkaran, Satpol PP akan melakukan eksekusi sesuai ketentuan,” pungkasnya.(*)

Editor : Sophian Hadi
Satpol PP KTT puspem