TIDENG PALE– Badan jalan hingga trotoar tak boleh menjadi tempat berjualan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menertibkan pedagang yang menggunakan fasilitas umum tersebut untuk berjualan.
Salah satunya pedagang sembako di Jalan Padat Karya Desa Tideng Pale Timur pada Selasa (18/8).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan, trotoar, dan area di atas parit sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Terlebih, kondisi sejumlah ruas jalan yang relatif sempit membuat keberadaan lapak pedagang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Tana Tidung Yungkul mengatakan, pihaknya menemukan masih ada pedagang yang membuka lapak hingga masuk ke badan jalan.
Petugas kemudian turun langsung untuk menertibkan sekaligus membantu memindahkan barang dagangan ke lokasi yang lebih aman.
“Kita tertibkan karena jalan ini harus dibebaskan dan disterilkan. Pedagang tidak boleh berjualan masuk ke badan jalan, di trotoar maupun di atas parit,” tegas Yungkul, Rabu (19/8).
Menurutnya, pedagang masih diperbolehkan berjualan selama tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Lapak diminta mundur dan berada di belakang parit.
“Intinya tidak boleh berjualan di badan jalan. Trotoar juga tidak boleh, termasuk di atas parit. Mereka harus berada di belakang parit,” ujarnya.
Yungkul menyebut, penertiban tersebut sebelumnya telah diawali dengan imbauan kepada para pedagang. Satpol PP telah menyampaikan secara lisan agar pedagang memindahkan lapaknya dan tidak menggunakan badan jalan.
Namun, imbauan belum sepenuhnya dipatuhi. Karena itu, petugas mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan penertiban di lapangan.
“Kemarin masih kita imbau secara lisan. Kita sudah sampaikan kepada mereka. Ternyata memang agak sulit untuk berpindah, sehingga hari ini langsung kita tertibkan dan kita bantu,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghambat masyarakat mencari nafkah.
Penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
Apalagi, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Jika digunakan untuk berjualan, ruang bagi pejalan kaki menjadi terganggu dan badan jalan semakin sempit.
“Trotoar itu seharusnya untuk pejalan kaki. Apalagi kondisi jalan kita kecil. Jadi fasilitas untuk pejalan kaki dan badan jalan jangan digunakan untuk berjualan, jadi kita bantu pedagang untuk mundur ke belakang parit,” pungkasnya.(*)
Editor : Sophian Hadi