Disdukcapil Tana Tidung Jemput Bola, Korban Kebakaran Bisa Cetak KTP hingga KK di Posko Pengungsian

Sophian Hadi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:46 WIB
CETAK ADMINDUK: Salah seorang korban kebakaran menerima dokumen Adminduk berupa KTP-el dan KIA.
CETAK ADMINDUK: Salah seorang korban kebakaran menerima dokumen Adminduk berupa KTP-el dan KIA.

 

TIDENG PALE – Korban kebakaran yang melanda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tideng Pale dan Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, mendapat kemudahan dalam mengurus kembali dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang ikut terbakar.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung membuka layanan jemput bola adminduk bagi para korban kebakaran.

Pelayanan tersebut dilakukan di posko pengungsian halaman Pendopo Djaparuddin untuk memudahkan warga yang kehilangan dokumen penting akibat musibah.

Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani, mengatakan layanan tersebut sengaja dibuka untuk membantu korban agar tidak kesulitan mengurus dokumen kependudukan yang terbakar.

“Kita buka layanan kepada warga korban kebakaran mengurus adminduknya yang ikut terbakar,” ujarnya, Selasa (18/8).

Menurut Rahmawani, warga korban kebakaran dapat mengurus berbagai dokumen, mulai dari KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran.

Prosesnya pun dibuat sesederhana mungkin. Korban tidak perlu membawa persyaratan khusus untuk pencetakan awal.

Warga cukup menyampaikan nama dan tanggal lahir, kemudian petugas akan melakukan pencarian data melalui sistem kependudukan.

“Kita tidak perlu syarat khusus, yang penting setor nama dan tanggal lahir. Nanti kita cari di sistem, keluar namanya, baru kita cetakkan,” jelasnya.

Meski demikian, surat keterangan kehilangan tetap menjadi salah satu dokumen yang diperlukan.

Namun, Disdukcapil memastikan proses pencetakan dokumen kependudukan bagi korban akan lebih dahulu diprioritaskan.

“Kalau surat keterangan kehilangan itu bisa kita urus nanti secara kolektif,” beber Rahmawani.

Kemudahan juga diberikan kepada korban kebakaran yang bukan berdomisili di Kabupaten Tana Tidung.

Namun, pelayanan yang dapat diberikan Disdukcapil Tana Tidung untuk warga luar daerah terbatas pada pencetakan KTP-el.

“Kalau untuk KK dan lainnya hanya bisa dilakukan di daerah asal,” ujarnya.

Rahmawani menjelaskan, layanan jemput bola ini sangat penting karena dokumen kependudukan menjadi salah satu syarat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi setelah kebakaran.

Salah satunya ketika korban harus mengurus kembali rekening bank atau dokumen perbankan yang ikut terbakar.

“Misalnya, urus ATM atau buku rekening yang terbakar, tentu syaratnya harus ada KTP-el. Nah, kita bisa cetakkan langsung,” katanya.

Pelayanan adminduk bagi korban kebakaran tidak hanya dilakukan di posko pengungsian.

Disdukcapil juga membuka layanan langsung di kantor bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan.

Bahkan, petugas siap mendatangi lokasi tempat korban tinggal sementara jika diperlukan.

Hal ini dilakukan karena tidak seluruh korban kebakaran memilih tinggal di posko pengungsian.

“Kita juga bisa jemput bola ke rumah di mana korban tinggal. Karena tidak semua korban tinggal di posko pengungsian,” katanya.

Rahmawani menegaskan, setiap korban yang melaporkan kehilangan dokumen kependudukan akan segera mendapatkan pelayanan.

“Yang penting ada laporan kehilangan adminduk, akan segera dilayani,” tegasnya.

Ia menambahkan, program tersebut telah dimanfaatkan oleh sejumlah korban kebakaran.

Pelayanan akan terus dibuka hingga seluruh dokumen administrasi kependudukan milik korban yang terdampak dapat kembali tercover.

“Alhamdulillah, sudah ada yang memanfaatkan program kita,” ungkapnya.

Kebakaran terjadi pada Senin (17/8/2026) malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tideng Pale dan Tideng Pale Timur, Kabupaten Tana Tidung.

Musibah tersebut menghanguskan sekitar 39 bangunan, dengan jumlah pemilik mencapai 12 orang.

Kebakaran tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga membuat sejumlah warga kehilangan dokumen penting yang selama ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Melalui layanan jemput bola ini, Disdukcapil Tana Tidung berupaya memastikan korban tidak semakin kesulitan setelah kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat kebakaran.(*)

Editor : Sophian Hadi
Disdukcapil KTT Rahmawani