Disperindagkop Tana Tidung Jemput Bola, Tera Ulang Temukan Timbangan Tak Layak

Sophian Hadi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:37 WIB
JEMPUT BOLA: Tim Metrologi Legal Disperindagkop Tana Tidung melakukan tera ulang terhadap timbangan di salah satu toko. FOTO: ISTIMEWA
JEMPUT BOLA: Tim Metrologi Legal Disperindagkop Tana Tidung melakukan tera ulang terhadap timbangan di salah satu toko. FOTO: ISTIMEWA

 
TIDENG PALE – Timbangan pedagang di Kabupaten Tana Tidung menjadi sasaran pemeriksaan petugas Unit Metrologi Legal (UML) melalui kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). 

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan alat timbang yang digunakan pedagang tetap akurat dan melindungi konsumen dari potensi kerugian.

Pengawas Perdagangan pada Disperindagkop dan UMKM Tana Tidung Puspa, mengatakan tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun setelah masa berlaku alat ukur berakhir. 

Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan pola jemput bola karena masih banyak pedagang yang belum berinisiatif mengajukan permohonan tera ulang.

“Biasanya mereka tidak inisiatif, jadi kita yang datang. Kita jemput bola. Kesadaran masyarakat masih kurang," ujarnya, Rabu (12/8).

Kegiatan tera ulang tahun ini telah dimulai dan memasuki tahun keempat pelaksanaannya. 

Petugas menyasar alat timbang yang digunakan pedagang untuk memastikan hasil pengukuran sesuai dengan ketentuan.

Jika ditemukan timbangan yang menunjukkan hasil kurang atau lebih dari takaran sebenarnya, petugas terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dan pembinaan.

Alat yang masih memungkinkan untuk diperbaiki akan diupayakan agar kembali sesuai.

Puspa menjelaskan, temuan timbangan yang tidak akurat tidak selalu disebabkan adanya kesengajaan dari pedagang.

Sebagian alat sudah mengalami kerusakan secara fisik, seperti jarum timbangan yang tidak lagi menunjukkan angka nol, tetapi masih digunakan karena pemilik belum mampu mengganti alat tersebut.

“Kalau masih bisa diperbaiki, kita upayakan diperbaiki. Kalau sudah tidak layak, kita sampaikan agar nantinya bisa diganti kalau sudah ada rezeki,” katanya.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan petugas lebih mengedepankan pembinaan dan pencegahan.

Kondisi ekonomi pedagang juga menjadi pertimbangan sehingga tidak semua temuan langsung berujung pada penindakan.

Selain memastikan ketepatan timbangan, petugas juga memberikan pemahaman kepada pedagang agar menyampaikan kondisi alat kepada konsumen apabila masih terdapat selisih yang tidak dapat diperbaiki.

"Misalnya jarumnya kurang dari angka nol, jadi kita arahkan pedagang untuk menimbangnya lebih, misalnya untuk satu kilo. Bisa dilebihkan sedikit, disesuaikan dengan letak jarum timbangan jika kurang dari angka nol," terangnya.

Kewajiban tera ulang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung hingga tingkat desa.

Namun, keterbatasan anggaran dan kebutuhan transportasi menjadi kendala dalam menjangkau sejumlah wilayah yang cukup jauh.

Puspa menegaskan, tera ulang bukan hanya dilakukan di kawasan pasar atau pusat kota, tetapi menjadi kewajiban yang mencakup seluruh wilayah kabupaten.

“Setiap kabupaten memiliki kewajiban untuk melakukan tera ulang,” pungkasnya.

Kewajiban tera ulang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen: UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (*)

Editor : Sophian Hadi
tera ulang Disperindagkop Tana Tidung