TIDENG PALE – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tana Tidung kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial AS diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Tidung setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan PT UKM, Desa Sedulun, Kecamatan Sesayap.
AS diamankan pada Kamis (6/8) sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan PT UKM pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tana Tidung langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan AS yang diduga merupakan orang yang diinformasikan masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet yang berada di saku celana belakang sebelah kanan AS.
Dari hasil pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 0,16 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” Kata Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho melalui Kasat Reskoba Iptu Marzuki, Sabtu (8/8).
AS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan AS dalam jaringan atau aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tana Tidung.
Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)
Editor : Sophian Hadi