TIDENG PALE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung mengingatkan perusahaan pengangkutan kelapa tandan buah segar (TBS) sawit agar tidak melakukan praktik Over Dimension Over Load (ODOL) saat melintas di jalan Pemkab.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya kejadian yang menjadi perhatian, sekaligus sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur jalan.
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Keselamatan pada Dishub Tana Tidung, Abdul Murad, mengatakan perusahaan pengangkutan sawit, khususnya yang menggunakan jalur pelabuhan Sebawang atau Pemkab, diminta memperhatikan ketentuan terkait dimensi dan kapasitas muatan kendaraan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan pengangkutan sawit yang ada di Tana Tidung, khususnya yang melewati jalan pemkab, agar tidak melakukan overdimensi dan overload, selama melewati jalan pemkab,” ujar Abdul Murad, Senin (3/8).
Menurutnya, kendaraan dengan muatan berlebihan tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakan jalur tersebut.
Karena itu, Dishub KTT meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan kendaraan angkutan sawit yang diduga membawa muatan berlebih.
“Kalau masyarakat menemukan pengangkutan sawit yang berlebihan, silakan dilaporkan. Bisa didokumentasikan atau difoto sebagai bukti agar laporan tersebut dapat kami tindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, laporan masyarakat akan membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas angkutan barang, terutama kendaraan yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
"Kita khawatirnya di pelabuhan Sebawang tertib, nah, kita tidak tahu kalau sudah di luar. Karena itu kami berharap partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan," ujarnya.
Namun, Abdul Murad menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran ODOL di jalan juga berkaitan dengan kewenangan aparat kepolisian, khususnya dalam aspek lalu lintas.
“Kalau di jalan ditemukan kendaraan angkutan yang overload atau overdimensi, kewenangan penindakannya berkaitan dengan kepolisian karena menyangkut lalu lintas,” jelasnya.
Dishub, lanjutnya, tetap berupaya menjalankan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Karena itu, sinergi antara Dishub, kepolisian, perusahaan dan sopir truk dinilai penting untuk memastikan aktivitas pengangkutan sawit berjalan sesuai ketentuan.
“Yang penting kita sama-sama bersinergi. Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran di jalan, tentu ada ketentuan dan kewenangan yang harus dijalankan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan Dishub mencari solusi persoalan pengendalian muatan truk TBS sawit dapat diselesaikan tanpa ada yang dirugikan.
"Dalam persolanan ini, kita coba selesaikan hulunya (perusahaan). Kalau hulu sudaj taat (timbangan), saya juga yakin hilirnya juga ngikutin," tegasnya.
Sebelumnya disepakati muatan truk TBS sawitt tidak melebihi 6 ton atau satu susun rata atau satu papan rata dari bak karoseri atau 160 centimeter (ukuran mulai.lantai bak truk) (*)
Editor : Sophian Hadi